Beranda Berita Subang Warga Desa Rancabango Tolak Patok Jalan PT. Rafles

Warga Desa Rancabango Tolak Patok Jalan PT. Rafles

58411f26eee70de44aa8ebcd3762ad04.jpg

KBRN,Garut : Warga Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler saat ini tengah dilanda keresahan. Hal ini menyusul adanya pematokan lahan milik mereka yang dilakukan pihak tertentu tanpa seizin pemilik lahan.

Tokoh masyarakat Rancabango sekaligus salah satu pemilik lahan yang kena patok, Deden Rochim, membenarkan adanya keresahan yang saat ini dirasakan warga akibat adanya pematokan lahan mereka.  Apalagi berdasarkan informasi yang diterima, lahan mereka yang dipatok itu ke depannya akan dijadikan jalan oleh PT Rafles.

“Hal ini tentu sangat meresahkan warga terutama para pemilik lahan yang dipasangi patok. Apalagi sebelumnya warga tak pernah diberi tahu jika akan dilakukan pemasangan patok di lahan mereka,” ujar Deden, Jumat (15/4/2022).

Keresahan warga, tutur Deden, kian menjadi-jadi manakala mereka mendengar informasi jika patok itu sebagai ciri lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan menuju PT Rafles. Warga pun kian kaget sehingga banyak di antaranya yang langsung bersikap dengan mencabuti patok lalu membuangnya.

BACA JUGA:  Wari Maulana Panglima Santri Subang Baru, Majukan Dunia Kepesantrenan

Dikatakannya, jumlah patok yang dipasang di lahan milik warga jumlahnya cukup banyak. Patok mulai dipasang di pinggir Jalan Ibrahim Ajie dan terus menyebar ke lahan warga baik yang berupa sawah maupun kebun yang memanjang ke arah Gunung Putri dimana PT Rafles berada. 

Atasnama warga Desa Rancabango, terutama para pemilik lahan, Deden menyampaikan penyesalannya atas pemasangan patok yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa adanya pemeberitahuan atau izin dulu ke pemilik lahan. Apalagi berdasarkan hasil konfirmasi ke pihak pemerintahan setempat, mereka pun sama sekali tak tahu menahu terkait pemasangan patok tersebut.

“Kami coba berhusnudzon barangkali pemberitahuannya telah dilakukan melalui pemerintahan desa dan kami pun mencoba menanyakan hal itu. Namun ternyata berdasarkan keterangan langsung kepala desa, mereka pun sama sekali tak mengetahuinya,” katanya.

BACA JUGA:  DAHANA Tawarkan Quarry Management pada Pameran Konstruksi Indonesia

Disampaikannya, bahkan antara pemilik lahan dan pihak pemerintah desa pun kemudian disepakati jika mereka tak akan menyetujui rencana pembuatan jalan di daerah tersebut. Apalagi jika lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan itu diambil dari lahan warga yang kini sudah dipatok.

Deden pun menyampaikan rasa herannya dengan pihak yang telah berani memasang patok di lahan warga tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Secara etika saja, ini jelas sudah melanggar karena sama sekali tak menghargai pemilik lahan begitupun pemerintahan desa setempat. 

Kepala Desa Rancabango, Masgun, membenarkan adanya pematokan yang dilakukan di lahan milik sejulah warga di daerahnya. Hal ini telah menimbulkan gejolak dan keresahan warga terutama para pemilik lahan yang sebelumnya tak pernah mendapatkan pemberitahuan lahannya akan dipasangi patok.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Subang 2025

‘Saya sendiri tidak mengetahuinya jika saja tak mendengarkan laporan dari warga. Sampai saat ini tak pernah ada pemberitahaun dari pihak mana pun termasuk PT Rafles yang disebut-sebut akan membangun jalan dengan menggunakan lahan warga tersebut,” ucap Masgun.

Ia pun menyayangkan adanya aksi pemasangan patok yang dilakukan secara sebelah pihak oleh pihak tertentu. Menurutnya, sangat wajar apabila kemudian muncul reaksi penolakan dari warga yang kemudian mencabuti kembali dan membuang patok yang ada di lahan miliknya.

“Informasinya sih untuk jalan ke PT Rafles, tapi itu baru informasi yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Sama seperti halnya warga, kami pun dari pihak pemerintahan desa pasti akan menolak rencana pembangunan jalan tersebut apalgi sejak awal sudah dimulai dengan proses yang tidak benar seperti ini,”pungkasnya.