Beranda Berita Nasional Kapal Asing Bermuatan Minyak Sawit Ilegal Ditangkap

Kapal Asing Bermuatan Minyak Sawit Ilegal Ditangkap

9f05c892cb7bfb3e78277a965041cd39.jpg

KBRN, Jakarta: KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98, yang mengangkut muatan 1.799.959 mega ton Palm Acid Oil (PAO) atau minyak sawit tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan diduga ilegal, saat berlayar dari Dumai menuju Malaysia. 

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terbukti kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Selanjutnya, prajurit TNI AL langsung memeriksa  10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WN Asing,” kata Arsyad dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022). 

Arsyad menjelaskan, penangkapan upaya penyelundupan minyak ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen TNI AL. 

“TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum,” ujarnya. 

“Komitmen Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Lebih jauh, Arsyad mengungkapkan beberapa dokumen yang tidak ada seperti Nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang, dan ijin bongkar muat barang khusus atau berbahaya. 

“Selain itu, surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling internasional telah kadaluarsa,” ucapnya. 

Saat ini, Tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier berikut 10 orang ABK yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia dibawa ke Lanal Dumai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Kapal tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepabenan dan undang-undang pelayaran terutama pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2),  pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.