KBRN, Jakarta: Melalui Public Private Partnership (PPP) atau kemitraan dengan publik, Indonesia optimis dapat menarik investor untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui innovative financing bebas risiko.
Demikian pernyataan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membeberkan mekanisme pembangunan Ibu Kota Negara di Paviliun Indonesia pada minggu terakhir Expo 2020 Dubai.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, 80 persen proyek IKN diharapkan dapat dibiayai oleh sektor swasta nasional maupun asing. Gelaran Expo 2020 Dubai ini adalah kesempatan tepat untuk memperkenalkan skema Public Private Partnership (PPP) demi mensukseskan proyek besar ini,” tutur Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Bappenas, Taufik Hanafi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sementara Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag sekaligus Komisioner Jenderal Paviliun Indonesia Didi Sumedi juga meyakini, Expo Dubai merupakan kesempatan Indonesia semakin menarik investor untuk pembangunan IKN.
“Ini adalah kesempatan Indonesia semakin menarik investasi untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur IKN,” ucapnya.
IKN akan menjadi pusat transformasi ekonomi Indonesia untuk mendukung Visi Indonesia 2045, sehingga pembangunan IKN sebagai kawasan inti yang kuat diharapkan dapat memajukan potensi bangsa.
Kemudian juga mengembangkan sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor ekonomi prioritas, dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah meyakini, dengan stabilitas kondisi makro ekonomi Indonesia saat ini, sekaligus keberhasilan dalam penanganan Covid-19, akan mampu menarik minat investor swasta.
Selain itu, optimisme digunakannya kembali skema Public Private Partnership (PPP) untuk pembangunan IKN juga tidak terlepas dari kesuksesan Indonesia dalam menyelesaikan proyek infrastruktur besar sebelumnya.
Contohnya konstruksi Palapa Ring, pengembangan Satelit Republik Indonesia (SATRIA), hingga proyek jalan tol di sejumlah kawasan Indonesia.
Untuk mendukung kesiapan menerima investasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang Undang (UU) IKN dan melantik Kepala serta Wakil Kepala Otorita IKN.