Massa buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengepung Kantor Bupati Subang pada hari Jumat, 6 November 2026.
Tujuan utama pergerakan massa ini adalah mendesak Bupati Subang, Reynaldy, untuk segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang.
Draf SK tersebut pada dasarnya telah mencapai tahap kesepakatan tripartit antara perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, unsur buruh, dan Apindo.
Penundaan tanda tangan oleh kepala daerah ini membuat tahapan pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi terhambat secara administratif.
Rekomendasi Kenaikan Upah dan Batas Waktu
Kelompok pekerja merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2027 menjadi Rp4,5 juta. Angka ini melonjak 20 persen dibandingkan UMK saat ini yang berada pada nominal Rp3.737.482.
Tenggat waktu penyerahan rekomendasi pengupahan ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat jatuh selambat-lambatnya pada tanggal 21 November.
Namun, di tengah desakan unjuk rasa tersebut, Bupati Reynaldy tidak berada di Subang karena sedang melaksanakan tugas dinas ke Yogyakarta.
Kegagalan Audiensi dan Pengawalan Aparat
Aksi massa ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang digelar tiga hari sebelumnya di area Rumah Dinas Bupati Subang. Pada saat itu, perwakilan buruh sempat melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Aep Saepudin.
Pertemuan tersebut berakhir buntu dan diwarnai ketegangan karena Kadisnaker sempat menggebrak meja perundingan sehingga memicu emosi buruh.
Untuk mencegah eskalasi massa pada aksi hari Jumat ini, ratusan personel gabungan dari Brimob, Dalmas, Sabhara, Polwan, dan Satpol PP disiagakan melakukan pengawalan ketat.
Secara umum, situasi lapangan terpantau kondusif meskipun sempat terjadi aksi saling dorong antara pedemo dan petugas keamanan.
Ancaman Aksi Lanjutan dan Pemblokiran Jalan
Salah seorang perwakilan buruh, Esti, berorasi dari atas mobil komando menuntut kepastian nasib pekerja daerah. “Kalau SK tersebut tidak diteken, tentunya UMK Subang dipastikan tidak bisa naik atau mungkin sengaja Bupati tidak ingin ada kenaikan UMK demi kepentingan pengusaha,” tegas Esti.
Massa buruh lainnya turut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan yang lebih besar selama sepekan penuh mulai awal pekan depan. Mereka memperingatkan akan menutup akses gerbang tol dan Jalur Pantura jika dokumen SK tidak segera disahkan.
Saat ini, sejumlah delegasi buruh masih berupaya menggelar audiensi lanjutan dengan pihak Pemkab di dalam kantor bupati. Warga dapat menyalin rincian pergerakan aksi massa ini ke dalam dokumen Membuat Artikel sebagai referensi pemantauan isu ketenagakerjaan daerah.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Kapan dan di mana aksi unjuk rasa massa buruh ini berlangsung? Aksi pengepungan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 6 November 2026, bertempat di kawasan Kantor Bupati Subang.
- Apa tuntutan utama para buruh dalam demonstrasi tersebut? Massa mendesak Bupati Subang untuk segera menandatangani SK Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) guna merealisasikan kenaikan UMK 2027 sebesar 20 persen menjadi Rp4,5 juta.
- Apa ancaman dari pihak buruh jika pemerintah daerah menunda pengesahan SK? Serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi lanjutan selama sepekan dan memblokir akses vital seperti jalan tol serta Jalur Pantura.








