Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana hibah Subang. Penyidik membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada sektor bantuan pendidikan. Kasus ini berpusat di SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Yayasan Bina Prestasi Nasional bertindak sebagai pengelola institusi pendidikan tersebut. Penyelewengan ini menargetkan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Saat ini, polisi telah merampungkan seluruh tahapan penyidikan perkara. Hasilnya, penyidik mengonfirmasi adanya penyalahgunaan dana pendidikan secara sistematis. Tindakan ilegal ini menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata.
Keterlibatan Tersangka Kasus Pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Mulyana, memberikan penjelasan resmi. Ia menyampaikan keterangan ini secara langsung pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
Ade menyebut perkara ini menyeret sejumlah nama tersangka lama. Sebelumnya, mereka tersangkut dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dana BPMU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Dinas Pendidikan menyalurkan alokasi dana ini untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Polisi menetapkan Youries Raja Amalullah dan Robi Sopian Odi sebagai tersangka. Youries merupakan anak kandung dari Yosep Hidayah. Keduanya memanfaatkan kedudukan strategis sebagai pengurus yayasan pendidikan. Selanjutnya, mereka mengalihkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Rekayasa Dokumen Laporan Pertanggungjawaban
Yosep Hidayah diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi data ini. Ia memerintahkan Robi Sopian Odi untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban fiktif. Dokumen rekayasa tersebut mencantumkan daftar nama 20 guru honorer.
Tersangka mengklaim para tenaga pendidik ini menerima honorarium selama tiga tahun. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan dokumen tersebut.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan,” tegas Ade. Lebih lanjut, ia menguraikan arah aliran dana tersebut. Para pelaku justru menyelewengkan uang BPMU untuk kepentingan pribadi. Penggunaan uang ini sama sekali tidak berkaitan dengan peruntukan operasional pendidikan.
Nilai Kerugian Negara dan Penyitaan Bukti
Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor menggandeng lembaga auditor negara. Mereka berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Tim gabungan ini bertugas menghitung total nilai kerugian keuangan daerah. Hasil perhitungan tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024. Dokumen resmi ini terbit secara sah pada tanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan audit tersebut, nilai kerugian negara mencapai angka Rp723.650.000.
Untuk memperkuat kelengkapan berkas, aparat keamanan telah mengamankan sejumlah barang berharga. Barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Max keluaran 2018. Polisi menyita kendaraan roda dua berwarna cokelat ini dari tangan tersangka.
Perangkat Elektronik dan Keterangan Ahli
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik. Penyidik menahan satu unit laptop ASUS milik pelaku. Laptop ini berfungsi sebagai alat untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban fiktif.
Polisi juga menyita satu unit iPad Pro beserta aksesori senilai Rp50 juta. Selanjutnya, petugas turut mengamankan dokumen pengajuan proposal dan laporan palsu.
Di sisi lain, penyidik mendengarkan keterangan dari ahli keuangan negara. Ahli pidana juga hadir untuk memperkuat proses pembuktian hukum. Ahli menegaskan bahwa dana BPMU berasal dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, anggaran ini masuk dalam lingkup Keuangan Negara. Penggunaannya wajib memiliki kelengkapan dokumen sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik pembuatan dokumen fiktif menabrak aturan ketat pengelolaan keuangan negara. Publik dapat menyimpan rincian kasus ini ke dalam dokumen Membuat Artikel untuk referensi pengawasan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Kapan kepolisian merilis pengungkapan kasus korupsi ini? Polda Jabar melalui Kombes Pol. Ade Mulyana memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
- Berapa total kerugian negara akibat penyelewengan dana pendidikan tersebut? Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp723.650.000.
- Apa saja barang bukti elektronik yang berhasil disita oleh penyidik? Polisi menyita satu unit laptop ASUS yang dipakai menyusun laporan fiktif dan satu unit iPad Pro beserta aksesori senilai Rp50 juta.








