Beranda Berita Subang 1.000 Nelayan Subang Diusulkan Terima BPJS Ketenagakerjaan

1.000 Nelayan Subang Diusulkan Terima BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan nelayan

Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan program BPJS Ketenagakerjaan nelayan bagi seribu pekerja sektor perikanan pada tahun 2026. Dinas Perikanan Kabupaten Subang merancang inisiatif ini untuk memperluas cakupan perlindungan sosial.

Selanjutnya, program ini berfungsi mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan kematian saat nelayan melaut. Oleh karena itu, pemerintah daerah menjadikan skema asuransi pekerja rentan ini sebagai salah satu prioritas utama instansi.

Cakupan Jaminan dan Tanggapan Dinas Perikanan

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Rakhman, S.Pi., M.Si., mewakili Kepala Dinas Perikanan memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa usulan jaminan sosial ini merupakan bentuk tanggung jawab perlindungan pemerintah.

“Pada tahun ini sudah kami usulkan sebanyak 1.000 nelayan,” ujar Budi. Selain itu, ia menjelaskan rincian teknis perlindungan asuransi negara tersebut.

Program ini mencakup fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian bagi para peserta. “Perlindungan ini diharapkan dapat membantu nelayan dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Tanggap Darurat: Apel Siaga Bencana Polres Subang Perkuat Mitigasi Karhutla dan Erupsi

Proses Validasi Data Kependudukan

Saat ini, pihak dinas tengah memproses tahapan validasi administrasi kependudukan para pekerja laut. Langkah birokrasi ini bertujuan memastikan identitas nelayan sesuai dengan basis data negara. Namun, petugas menemukan sejumlah kendala teknis dalam proses pencocokan dokumen di lapangan.

Beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta terdeteksi tidak sinkron dengan sistem pengarsipan. “Walaupun KTP-nya sudah elektronik, tetapi ketika dicek, NIK-nya tidak valid. Data tersebut perlu dirujuk ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan,” kata Budi. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan harus berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

BACA JUGA:  Tridjaya Tani Pertanian Subang Dorong Modernisasi Alsintan

Status Verifikasi Berkas Peserta

Berdasarkan pembaruan rekam jejak terbaru, petugas telah menyatakan data 600 nelayan berstatus valid. Validasi kelengkapan berkas ini menjadi syarat mutlak sebelum instansi mendaftarkan nama peserta ke penyelenggara.

Dengan kata lain, pemerintah tidak dapat memproses pencairan jaminan sosial tanpa verifikasi KTP sah. Selanjutnya, sisa kuota usulan peserta masih menunggu penyelesaian sinkronisasi identitas dari dinas terkait.

Rekapitulasi Penerima Manfaat Tahun Sebelumnya

Dinas Perikanan Kabupaten Subang mencatat total populasi pekerja laut mencapai angka 2.776 orang. Pada tahun 2025 lalu, pemerintah daerah telah mendaftarkan 175 nelayan ke dalam sistem jaminan. Fakta ini menunjukkan adanya peningkatan volume kuota pengusulan yang sangat drastis pada kalender 2026.

“Alhamdulillah, tahun kemarin sudah ada sekitar 175 nelayan yang di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini kami kembali mengusulkan 1.000 nelayan agar semakin banyak nelayan yang mendapatkan perlindungan,” pungkas Budi.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Subang Sahkan Perubahan APBD 2026

Pada akhirnya, masyarakat dapat menyalin rincian administratif ini ke dalam dokumen Membuat Artikel sebagai rujukan pengawasan swadaya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

  • Kapan program usulan jaminan sosial bagi nelayan ini mulai dilaksanakan?Program perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ini diusulkan untuk berjalan secara penuh pada tahun 2026.
  • Berapa jumlah pekerja yang menerima kuota asuransi negara ini?Dinas Perikanan Kabupaten Subang mengusulkan total 1.000 nelayan lokal untuk menerima fasilitas perlindungan tersebut.
  • Apa kendala utama dalam tahapan validasi administrasi para peserta?Kendala utama terjadi pada ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga berkas harus dirujuk ke instansi Disdukcapil.