Beranda Berita Subang Polisi Ringkus Tiga Pelaku Ganjal ATM di Subang

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Ganjal ATM di Subang

Pelaku ganjal ATM di Subang

Satreskrim Polres Subang resmi meringkus pelaku ganjal ATM di Subang. Secara spesifik, petugas kepolisian menangkap tiga orang tersangka tindak pencurian. Para pelaku ini melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selanjutnya, mereka memanfaatkan kepanikan para korban untuk menggasak uang di dalam rekening.

Kronologi Pencurian di Mesin ATM

Wakapolres Subang, Kompol Fajri Anbiyaa, mengungkapkan detail waktu kejadian pencurian tersebut. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, lokasi kejadian berada di gerai BCA Alfamart Andalas. Tepatnya, minimarket ini berlokasi di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar.

Awalnya, korban bernama Astri Djuwita Sari hendak melakukan transaksi setor tunai. Saat itu, korban datang ke lokasi bersama dengan saudaranya. Tanpa korban sadari, komplotan pelaku telah mengganjal mesin ATM tersebut menggunakan tusuk gigi. Pelaku sengaja memasang benda tersebut untuk menjebak kartu para nasabah bank.

BACA JUGA:  Patroli Terpadu Satpol PP di Subang: Upaya Nyata Menjaga Ketertiban Umum di Jalur Wisata

Modus Operandi Penukaran Kartu

Saat korban kebingungan, salah satu pelaku langsung mendekat. Pelaku tersebut berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Dengan gerakan sangat sigap, ia menukar kartu ATM milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya mengamati nomor Personal Identification Number (PIN) korban dari jarak dekat. Setelah itu, para pelaku kabur dan menguras uang korban melalui berbagai transaksi.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Tim Jatanras dan Resmob Polres Subang bergerak cepat usai menerima laporan korban. Akhirnya, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka pada hari Selasa, 29 September 2026. Tim kepolisian melakukan penangkapan para pelaku kejahatan ini di wilayah Cirebon.

“Dari hasil penyelidikan kejadian pencurian dengan pemberatan, pada Selasa 29 September 2026 di Cirebon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan dan langsung dibawa ke Satreskrim,” ujar Fajri Anbiyaa, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA:  Kemandirian Otomotif: Pembangunan Pabrik Mobnas di Subang Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Polisi merinci identitas ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial AS, NS, dan NN. Petugas mengetahui ketiga pelaku ini berasal dari daerah Lampung. Sementara itu, polisi menetapkan satu pelaku lainnya berinisial R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peran Pelaku dan Ancaman Hukuman

Para tersangka memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi kejahatannya. Peran mereka meliputi tugas mengamati korban, memantau mesin, dan bertindak sebagai joki. Selain itu, ada pelaku yang khusus bertugas memasang tusuk gigi pada mesin. Sebagai tindak lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti utama berupa tusuk gigi tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian bersama-sama. Pemerintah memuat aturan ini dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibatnya, mereka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus memburu pelaku R dan mendalami potensi adanya korban lain.

BACA JUGA:  Kunjungan Mentan: Pusat Benih Padi di Subang Menjadi Penopang Swasembada Pangan Nasional

FAQ (Frequently Asked Questions)

  • Kapan dan di mana kejadian pencurian modus ganjal ATM ini berlangsung?Kejadian berlangsung pada Kamis, 7 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di gerai BCA Alfamart Andalas, Kabupaten Subang.
  • Berapa jumlah pelaku ganjal ATM yang berhasil ditangkap polisi?Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku (AS, NS, dan NN) di Cirebon, sementara satu pelaku berinisial R masih berstatus buron (DPO).
  • Apa barang bukti utama yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut?Barang bukti utama yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah tusuk gigi yang pelaku gunakan untuk mengganjal mesin ATM.