Beranda Berita Subang Wartawan Subang Diintimidasi Saat Investigasi Rokok Ilegal

Wartawan Subang Diintimidasi Saat Investigasi Rokok Ilegal

Wartawan Subang Diintimidasi

suarasubang.com — Dua wartawan media siber, MK dan NS, diduga mengalami persekusi serta ancaman fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Subang. Insiden represif ini terjadi ketika mereka berupaya melakukan konfirmasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Peristiwa tersebut bermula saat kedua jurnalis mendatangi sebuah ruko di Dusun Derik untuk memverifikasi bisnis gelap tanpa pita cukai resmi.

Kronologi Dugaan Intimidasi di Pusakanagara

Kehadiran para wartawan tersebut justru disambut dengan intimidasi verbal dan tekanan mental yang masif dari pemilik ruko berinisial War. Berdasarkan keterangan MK, situasi menjadi semakin mencekam ketika pemilik ruko memanggil sekelompok pria untuk mengepung mereka. Selain itu, pelaku diduga melontarkan ancaman fisik secara eksplisit jika jurnalis tersebut berani kembali untuk melakukan peliputan lanjutan.

BACA JUGA:  Petani Ciasem Percepat Tanam Padi Hadapi El Nino

Bahkan, tindakan teror visual juga dilakukan oleh anak terduga pelaku dengan memotret kartu identitas pers dan KTP milik kedua wartawan secara paksa. Oleh karena itu, tindakan ini dinilai sebagai upaya pembatasan ruang gerak pers yang nyata. Kelompok tersebut diduga sengaja menghalangi kerja jurnalistik guna menutupi praktik bisnis ilegal yang sedang diinvestigasi.

Pelanggaran UU Pers dan Sanksi Pidana

Tindakan represif terhadap jurnalis ini secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat tugas pers dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Di sisi lain, dugaan bisnis rokok ilegal yang dijalankan merupakan kejahatan fiskal yang sangat merugikan kas negara.

BACA JUGA:  AQUA Subang Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban

Terduga pelaku dapat dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jika terbukti mengedarkan rokok tanpa pita resmi. Sanksi hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 5 tahun serta denda kumulatif yang mencapai sepuluh kali lipat nilai cukai. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai didesak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap mafia rokok tersebut.

BACA JUGA:  Subang Jadi Pusat Program Satu Data Indonesia

Desakan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Kasus intimidasi di Pusakanagara ini kini menjadi sorotan tajam publik yang menuntut jaminan keamanan bagi pekerja media. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera bertindak untuk meredam arogansi kelompok yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sangat krusial karena merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi negara.