Beranda Berita Subang Polres Subang Sikat Tambang Ilegal di Tiga Lokasi

Polres Subang Sikat Tambang Ilegal di Tiga Lokasi

Operasi Tambang Ilegal Subang

suarasubang.com — Sat Reskrim Polres Subang menggelar operasi tambang ilegal secara serentak di tiga titik lokasi pada Minggu (24/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respons nyata atas laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter. Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Galian Sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Meskipun tidak ditemukan aktivitas, polisi tetap meminta warga setempat untuk bersama-sama memantau lokasi secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Inovasi WTP Subang: Solusi Air Jernih dengan Anggaran Efisien.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Galian Tanah Merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi pada sore hari. Di sana, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga menjadi lokasi penggalian ilegal. Oleh karena itu, Polres Subang langsung memasang garis polisi guna menyegel akses masuk ke lokasi tersebut.

Pengecekan terakhir dilakukan di Galian Sirtu Saradan, Kecamatan Pagaden, yang juga terpantau sedang tidak ada aktivitas penambangan. Namun, keberadaan sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tetap menarik perhatian petugas. Saat ini, kepemilikan kendaraan tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Bupati Subang Lantik Ratusan Kepala Sekolah

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani masalah tambang ilegal ini. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Dinas ESDM untuk melakukan verifikasi status perizinan di seluruh lokasi galian. Upaya ini dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Subang.

Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar. Selain itu, UU Lingkungan Hidup juga mempertegas sanksi bagi siapapun yang merusak alam tanpa memiliki dokumen perizinan resmi.

BACA JUGA:  Wabup Subang Pimpin Hardiknas 2026 dan Teken Pakta SPMB

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal,” tegas AKBP Dony. Operasi pengawasan ini dipastikan akan terus dikawal secara konsisten agar lingkungan tetap lestari. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor ke Polres Subang jika menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.