Polres Subang ungkap kasus pestisida palsu jenis Furadan yang rencananya akan diedarkan secara luas di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa petugas telah menangkap tiga orang tersangka berinisial UK, SP, dan RM dalam operasi tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi Produksi di Garut
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka UK dan SP di wilayah Pusakanagara saat membawa 1.400 kemasan pestisida menggunakan mobil Grand Max. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyidikan hingga menemukan lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Garut.
Polisi kemudian menangkap tersangka RM pada Selasa dini hari beserta sejumlah peralatan produksi yang digunakan untuk memalsukan produk tersebut. Oleh karena itu, koordinasi antarwilayah menjadi kunci sukses dalam memutus rantai peredaran bahan kimia pertanian ilegal ini.
Modus Operandi: Campuran Pasir Ayak dan Pewarna
Para tersangka menjalankan aksinya dengan mencampur pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air untuk menciptakan tampilan produk yang serupa dengan aslinya. Namun demikian, hasil uji laboratorium bersama ahli dari Kementerian Pertanian memastikan bahwa produk tersebut sepenuhnya palsu, baik dari segi bahan maupun kemasannya.
Harga jual yang sangat murah menjadi daya tarik utama bagi para petani di lapangan. Produk palsu ini dijual hanya seharga Rp150.000 per kemasan, padahal harga produk asli biasanya mencapai Rp350.000.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian menyita total 1.740 kemasan pestisida palsu siap edar serta ribuan bahan pendukung lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin segel, alat produksi, empat karung pasir ayak, serta satu unit kendaraan sebagai barang bukti kejahatan. Penggunaan suara aktif dalam tulisan ini membuat informasi terasa lebih lugas, transparan, dan kuat bagi publik.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Pada akhirnya, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi para petani dari kerugian akibat penggunaan produk pertanian palsu.








