Pemerintah Kabupaten Subang resmi memulai langkah berani dalam transformasi digital birokrasi melalui kebijakan WFH ASN Subang mulai 2 April 2026. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 10/2026 yang mengizinkan aparatur bekerja dari rumah. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang lebih efisien dan modern.
Ketentuan Jadwal dan Proporsi Kehadiran Pegawai
Aturan baru tersebut menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah bagi para pegawai. Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi kehadiran fisik di kantor secara proporsional. Ketentuan yang berlaku membatasi maksimal 70 persen ASN untuk melaksanakan WFH, sedangkan minimal 30 persen lainnya tetap bersiaga di kantor. Namun, kebijakan ini tetap mengedepankan capaian kinerja serta efisiensi anggaran dan energi di lingkungan pemerintah.
Layanan Esensial dan Sektor Publik Tetap Beroperasi di Kantor
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap hambatan pelayanan karena pemerintah memberlakukan pengecualian ketat bagi sektor esensial. Unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga tetap wajib beroperasi 100 persen dari kantor atau Work From Office (WFO). Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas, penanggulangan bencana, hingga urusan keamanan dan kebersihan.
Selanjutnya, administrasi kependudukan di Disdukcapil dan layanan perizinan juga tetap diwajibkan bekerja secara fisik. Para pejabat pengambil keputusan, mulai dari Eselon II hingga kepala desa, harus tetap berada di kantor guna menjamin koordinasi wilayah berjalan lancar. Pembatasan ini memastikan bahwa inovasi gaya kerja modern tidak mengorbankan kualitas layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat Subang.
Optimalisasi Layanan Digital dan Sistem Pengawasan Ketat
Efektivitas skema kerja fleksibel ini bertumpu sepenuhnya pada optimalisasi berbagai layanan digital pemerintahan. ASN Subang didorong untuk memaksimalkan penggunaan e-office dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) guna mempermudah urusan administrasi. Dengan demikian, jarak fisik tidak lagi menjadi penghalang bagi produktivitas birokrasi dalam melayani kepentingan publik.
Bupati juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan melalui laporan bulanan yang wajib diserahkan oleh setiap kepala instansi. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi dinamis untuk memantau efektivitas kebijakan ini di lapangan. Pada akhirnya, jika ditemukan penurunan kualitas pelayanan, aturan mengenai kerja fleksibel ini dapat ditinjau kembali demi kepentingan masyarakat luas.







