Beranda Berita Subang 4 Fakta Tragis Ibu Kandung Bekap Anak hingga Tewas di Subang Akibat...

4 Fakta Tragis Ibu Kandung Bekap Anak hingga Tewas di Subang Akibat Emosi Sesaat

Ibu bunuh anak Subang

Warga Kelurahan Sukamelang, Kabupaten Subang, digegerkan oleh peristiwa tragis yang mengiris hati pada Jumat (13/2/2026). Seorang ibu rumah tangga berinisial KN (29) tega mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri, MA (6), di rumah kontrakan mereka di Jalan Pelabuhan.

Ironisnya, tindakan fatal ini tidak direncanakan, melainkan puncak dari emosi sesaat yang dilampiaskan kepada sang anak. Merangkum dari berbagai keterangan pihak kepolisian (Polres Subang), berikut adalah 4 fakta di balik kasus memilukan ini:

1. Dipicu Cekcok Panas dengan Suami

BACA JUGA:  Tolak Solusi Tambal Sulam, DPRD Subang dan Warga Sepakati Pembuatan Parkir Air

Kejadian nahas ini bermula dari pertengkaran via telepon antara KN dan suaminya yang sedang bekerja di Cirebon. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini memang kerap terlibat konflik. Rasa kesal dan amarah yang memuncak usai bertengkar membuat sang ibu kehilangan akal sehat.

2. Dibekap Bantal karena Rewel

Saat emosi KN sedang tidak stabil akibat pertengkaran tersebut, korban MA terus menangis dan rewel. Merasa terganggu dan kalut, pelaku berniat mendiamkan anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal. Bekapan yang terlalu kuat dan lama itu tanpa disadari membuat sang anak kehabisan napas hingga meninggal dunia. Setelah tak bernyawa, pelaku malah membaringkan jasad anaknya di kasur sambil memeluk guling, seolah-olah sedang tertidur pulas.

BACA JUGA:  Resmi Jabat Sekwan DPRD Subang, Enang Supriatna dan 7 Pejabat Eselon II Dilantik

3. Korban Memiliki Kebutuhan Khusus

Fakta yang tak kalah memilukan adalah kondisi korban. Berdasarkan keterangan penyidik Unit PPA Polres Subang, anak berusia 6 tahun tersebut merupakan penyandang disabilitas. MA diketahui mengalami keterbelakangan mental (autisme) sejak ia berusia 2 tahun, yang membuatnya membutuhkan perhatian dan kesabaran ekstra dari orang tuanya.

4. Menyerahkan Diri dan Terancam 15 Tahun Bui

BACA JUGA:  Awal 2026, 106 Personel Polres Subang Resmi Naik Pangkat

Setelah menyadari perbuatannya berujung maut, KN dilanda penyesalan. Ia kemudian pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan insiden tersebut dan menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, KN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta.