Beranda Berita Subang Sebut Kejahatan Kemanusiaan, Wabup Subang Minta Pelaku Miras Dihukum Berat

Sebut Kejahatan Kemanusiaan, Wabup Subang Minta Pelaku Miras Dihukum Berat

Wabup Subang Agus Masykur

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengeluarkan peringatan keras terhadap para pengedar minuman keras (miras) oplosan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi pihak yang merusak masa depan generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Kang Akur—sapaan akrabnya—dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Sabtu (14/2/2026). Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian membongkar kasus “miras maut” yang telah merenggut nyawa sembilan warga.

BACA JUGA:  Kejar Target Investasi, Akses Simpang Susun Tol KM 115+500 Subang Dipercepat

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Tidak ada kompromi bagi siapa saja yang mencoba merusak generasi penerus Subang dengan barang haram seperti ini,” tegas Agus Masykur di hadapan awak media.

Tragedi tewasnya warga akibat racikan miras “Gembling” (Vodka BigBoss dicampur minuman berenergi) menjadi alarm bahaya. Agus Masykur meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW hingga tokoh agama, untuk meningkatkan kepekaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:  DPRD Subang Turun Gunung, Victor Wirabuana Pimpin Penyaluran Bantuan Banjir di Tiga Kecamatan Pantura

Menurutnya, pemberantasan miras ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menutup ruang gerak para pengedar.

Pemerintah daerah mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada para tersangka. Hukuman berat diharapkan mampu memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat mencari keuntungan dari bisnis mematikan ini.

BACA JUGA:  Kasus Melahirkan di Toilet Pabrik dan Alarm Keras Perlindungan Buruh Hamil

“Nyawa warga Subang jauh lebih berharga daripada keuntungan segelintir orang. Kita akan pastikan hukum berjalan tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini telah menyeret empat orang yang diamankan polisi. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni pemasok dan pemilik toko penjual miras oplosan tersebut.


Frasa kunci utama:

Meta deskripsi:

Tag berita: