Jajaran Polres Subang bergerak cepat menangani tragedi minuman keras (miras) oplosan yang menggegerkan warga. Kasus yang merenggut sembilan nyawa ini menyeret empat orang yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers bersama Forkopimda pada Sabtu (14/2/2026). Ia menjelaskan bahwa miras maut tersebut merupakan racikan Vodka merek “BigBoss” atau dikenal dengan istilah Gembling yang dicampur minuman energi sachet.
Campuran mematikan ini dikonsumsi korban di beberapa lokasi berbeda di Kota Subang. Gejala fatal seperti mual, pusing, gangguan penglihatan, hingga sesak napas dirasakan korban beberapa jam pasca-konsumsi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujar AKBP Dony.
Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan dua tersangka utama. HS (49) berperan sebagai pemasok wilayah Subang, dan JM (50) adalah pemilik toko yang menjual langsung kepada para korban.
Dua orang lainnya, PNM (29) dan EH (18), saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum mereka.
Dampak tragedi ini sangat fatal. Hingga 12 Februari 2026, tercatat 9 orang meninggal dunia, 2 orang masih dalam perawatan intensif di RSUD Ciereng, dan 1 orang sudah diperbolehkan pulang.
Polisi telah menyita barang bukti berupa botol bekas, sisa cairan, hingga sampel medis korban. Saat ini, koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar terus dilakukan untuk memburu produsen utama di balik peredaran miras tersebut.








