Beranda Berita Nasional Skandal Mafia Tanah PT Vinfast: Kejari Subang Tahan Kades dan 4 Aparat...

Skandal Mafia Tanah PT Vinfast: Kejari Subang Tahan Kades dan 4 Aparat Desa

suarasubang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang menghambat investasi.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, pihak kejaksaan resmi menahan Kepala Desa Cibogo beserta empat aparat desa lainnya atas dugaan korupsi penjualan tanah negara kepada perusahaan otomotif besar, PT VinFast Automobile Indonesia.

Kronologi Praktik Mafia Tanah

Kasus yang mencoreng pemerintahan desa ini bermula pada tahun 2024 saat PT Vinfast, produsen kendaraan listrik, mulai menanamkan investasi dengan mengakuisisi lahan di wilayah Desa Cibogo.

BACA JUGA:  Menikmati Sate Maranggi Kolam Ikan di Cigadung Subang yang Viral

Masalah muncul ketika perusahaan menemukan lahan seluas 1,5 hektare yang berstatus fasilitas umum—berupa jalan setapak dan selokan pertanian—yang secara hukum merupakan tanah negara tidak bertuan.

Alih-alih melindungi aset negara, para tersangka diduga bekerja sama secara ilegal untuk menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan. “Para tersangka ini secara bersama-sama menjual tanah negara tersebut kepada PT Vinfast,” ungkap Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara.

Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka

Tindakan manipulatif para oknum perangkat desa ini tidak hanya mencoreng integritas daerah, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

BACA JUGA:  Resmikan 7 Desa Wisata, Bupati Subang Tekankan Infrastruktur dan Budaya

Berdasarkan audit yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,492 miliar.
Setelah memeriksa 70 orang saksi dan 3 orang ahli, Kejari Subang menetapkan lima orang tersangka utama, yaitu:

  • AM: Kepala Desa Cibogo.
  • TA: Anggota BPD Desa Cibogo.
  • S: Kepala Dusun (Kadus) Cibogo.
  • US: Anggota BPD Desa Cibogo.
  • QK: Kasi Pemerintahan Desa Cibogo.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Saat ini, kelima tersangka telah dijebloskan ke Lapas Subang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

BACA JUGA:  Polres Subang dan Bhayangkari Gerak Cepat, Dirikan Dapur Lapangan hingga Cek Kesehatan Korban Banjir Pamanukan

Noordien menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejari Subang melalui Satgas Investasi dan Mafia Tanah untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Subang.

“Tidak ada ampun bagi yang menghambat investasi di Kabupaten Subang,” pungkasnya dengan tegas.