Beranda Berita Subang Tilep Ratusan Juta untuk Bayar Utang, Kades Bendungan Subang Resmi Ditahan

Tilep Ratusan Juta untuk Bayar Utang, Kades Bendungan Subang Resmi Ditahan

korupsi dana desa Subang

Jeruji besi kini menjadi tempat istirahat baru bagi AA (49). Kepala Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, ini resmi menjadi tahanan Polres Subang akibat kasus rasuah.

Ia terseret kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Audit Inspektorat Daerah mencatat total kerugian negara yang timbul mencapai angka Rp294.500.000.

Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono, menyebut pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat. Warga mencium aroma kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di desa tersebut dan melapor ke polisi.

BACA JUGA:  DPRD Subang Turun Gunung, Victor Wirabuana Pimpin Penyaluran Bantuan Banjir di Tiga Kecamatan Pantura

Modus operandi tersangka terbilang nekat dengan menyusun laporan kegiatan fiktif. Dana dari berbagai sumber seperti BKK, BKUD, dan Banprov berhasil dicairkan, namun fisik proyek nihil.

Salah satu proyek fiktif adalah rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84,5 juta dari sumber Banprov. Selain itu, pengecoran Jalan Usaha Tani senilai Rp200 juta juga tidak pernah terealisasi.

Dana Stimulan RT sebesar Rp10 juta pun turut menjadi sasaran penyelewengan. Alih-alih untuk infrastruktur, uang rakyat tersebut beralih fungsi untuk kepentingan pribadi sang Kades.

BACA JUGA:  Jalan Rusak Tahunan Diperbaiki, Warga Patimban Subang Luapkan Kegembiraan

AA menggunakan anggaran tersebut untuk membayar utang pribadinya kepada penyuplai material. Sebagian dana juga dipakai untuk menutupi temuan pajak dari tahun sebelumnya.

Penegak hukum sejatinya sempat memberikan kelonggaran waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Kesempatan sesuai nota kesepakatan Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri ini sayangnya diabaikan tersangka.

AA baru menunjukkan itikad pengembalian setelah status tersangka resmi melekat. Ia menyerahkan uang tunai Rp50 juta yang kini disita penyidik sebagai barang bukti bersama dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Tiga Momen Istimewa, Polres Subang Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat hingga Wisuda Purna Bhakti

Penyidik Polres Subang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (3/2/2026). AA dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKBP Dony menyampaikan pesan tegas dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Ia mengingatkan para pejabat desa lain untuk tidak bermain-main dengan anggaran negara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan memberi ruang bagi koruptor di Subang,” tegas Kapolres.