Beranda Berita Nasional Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu’ti: Guru dan Siswa Harus...

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu’ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi terbaru untuk menjamin iklim pendidikan yang lebih kondusif. Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari rasa takut dan kekerasan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluncurkan aturan ini secara langsung di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (12/01/2026). Langkah ini menjadi penegas komitmen pemerintah untuk mengubah paradigma penanganan masalah di sekolah dari sekadar reaktif menjadi preventif.

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Dalam regulasi ini, terdapat enam fokus utama yang menjadi pilar perubahan. Poin-poin tersebut mencakup penguatan aspek promotif-preventif, perluasan pelindungan, partisipasi semesta, pemenuhan aspek aman dan nyaman, penanganan kolaboratif, serta pergeseran pendekatan dari litigasi ke non-litigasi.

Abdul Mu’ti menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan hidup bagi ekosistem pendidikan.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

“Dengan adanya peraturan ini, guru dan anak-anak bisa lebih nyaman di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti di sela peluncuran tersebut.

Respons positif datang dari kalangan pelajar. Abruri, siswa SMA Negeri 4 Banjarbaru, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah membangun solidaritas antarwarga sekolah.

“Sekolah yang aman dan nyaman sebagai lingkungan yang saling menjaga dan mendukung tanpa sekat,” ungkap Abruri memaknai aturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Kehadiran Permendikdasmen ini diharapkan mampu menghapus sekat-sekat kekakuan dalam birokrasi sekolah, menjadikan institusi pendidikan sebagai rumah kedua yang memanusiakan setiap individunya.