Awal tahun 2026 di Jawa Barat dibuka dengan ketegangan hubungan industrial yang belum mereda. Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 justru memicu gelombang protes baru dari kalangan serikat pekerja yang merasa dipojokkan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menilai revisi tersebut tak menyentuh substansi kesejahteraan yang diharapkan. Alih-alih solusi konkret, kritik buruh terhadap kebijakan ini malah dibalas dengan narasi yang menyudutkan, seolah-olah gerakan mereka adalah manuver untuk merongrong kewibawaan gubernur terpilih.
“Kritik kami jelas. Fokus kami UMP, UMK, dan UMSK. Bukan menyerang pribadi, bukan menyerang politik,” tegas Suparno, Kamis (1/1/2026).
Pihak buruh mencatat adanya pemangkasan drastis dalam regulasi baru tersebut. Dari 486 sektor yang direkomendasikan oleh 19 kabupaten/kota, hanya 49 sektor yang diakomodasi dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Bahkan, rekomendasi UMSK dari tujuh daerah dilaporkan hilang sepenuhnya dari daftar.
Situasi ini semakin ironis ketika dikaitkan dengan janji manis masa kampanye. Suparno, yang mengaku pernah duduk sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan gubernur saat ini (KDM), meluapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia merasa aspirasi pekerja kini diabaikan justru setelah kemenangan politik diraih.
“Tidak mau ketemu pimpinan-pimpinan buruh. Tidak mau mendengarkan masukan dari buruh. Ini kekecewaan saya sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan,” ungkapnya.
Ketimpangan antara janji kampanye dan realitas kebijakan ini dinilai sebagai pemicu utama “bara konflik” yang terus menyala. Narasi loyalitas yang didengungkan elit politik dianggap tidak relevan ketika hak normatif pekerja yang diatur undang-undang justru terabaikan.
Sebagai langkah akhir karena jalan buntu di tingkat provinsi, serikat buruh kini mengalihkan fokus perjuangan ke pemerintah pusat. Data lengkap terkait pemangkasan sektor dan daerah yang dirugikan telah diserahkan langsung ke pihak Istana Negara untuk ditindaklanjuti.








