Beranda Berita Subang Polres Subang Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian

Polres Subang Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Berujung Kematian

pengeroyokan Subang berujung kematian

Polres Subang meringkus lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian berada di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.

Korban berinisial E.A.G sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Desember 2025.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong Pemulihan Sungai dan Mangrove di Anggasari

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada 31 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang.

Pihak kepolisian memaparkan kronologi awal kejadian. Pengeroyokan bermula saat korban dan seorang saksi yang berboncengan sepeda motor menyalip rombongan pelaku.

Aksi salip tersebut memicu emosi para pelaku. Mereka kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Jalan Cipancar Kini Mulus: Kang Rey Resmikan Perbaikan 1,1 Km dan TPT 1 Km

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan helm milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Selain itu, enam unit sepeda motor milik para pelaku turut disita. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

BACA JUGA:  PDAM Subang Suguhkan Promo Akhir Tahun yang Bikin Warga Senyum Sampai Keran

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Meta deskripsi:

Tag berita: