Beranda Berita Subang UMK Subang 2026 Sah Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

UMK Subang 2026 Sah Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,7 Juta

Kenaikan UMK Subang 2026

Subang – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah lumbung padi tersebut.

Besaran UMK Subang kini menyentuh angka Rp3.739.062 per bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Jalancagak: Di Atas Awan Subang, Cerita yang Menyejukkan

Penetapan angka ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.840-Kesra/2025. Kebijakan upah terbaru ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Kenaikan upah di Subang terpantau lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Pemerintah mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam penghitungan tersebut.

Pj Bupati Subang, Imran, menjelaskan bahwa proses pengusulan angka ini telah melewati diskusi panjang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Sinergi antara serikat buruh dan pengusaha menjadi kunci kesepakatan.

BACA JUGA:  Hidroponik Cerdas di Subang: Ketika IoT, Surya, dan Semangat Mahasiswa Turun ke Lahan

“Kami telah mengirimkan rekomendasi tersebut ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lapangan,” ujar Imran.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pelaku industri diminta tetap menjaga stabilitas operasional perusahaan dengan regulasi baru ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang akan segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh perusahaan. Pengawasan ketat juga bakal dilakukan untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi standar upah terbaru.

BACA JUGA:  Pemkab Subang Salurkan Honor 8.000 Guru Ngaji dan Tenaga Pendidikan Keagamaan Langsung ke Rekening