SUBANG – Malam di Subang yang biasanya tenang mendadak heboh ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang meringkus dua pria yang diduga jadi pemain utama dalam peredaran sabu.
Kedua tersangka berinisial YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.
“Keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KDR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Wanda Ervam Liton Dachi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, di Subang, Selasa (11/11).
Dari pengakuan keduanya, sabu itu rencananya akan “beredar manis” di sejumlah wilayah sekitar Subang—sayangnya, rencana itu keburu kandas di tangan petugas.
Penangkapan berlangsung Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Saat itu, keduanya sedang melaju santai menggunakan mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi Z 1087 LN—tak menyangka, perjalanan malam itu berakhir di balik jeruji.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar seberat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, dan dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencari pemasok utama yang masih buron,” tegas Wanda.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Dari mobil Calya ke balik sel, langkah keduanya berhenti di ujung jalan—karena hukum, tak pernah tidur di Subang.








