Beranda Berita Nasional Aset Bupati Banjarnegara Miliaran Rupiah Disita KPK

Aset Bupati Banjarnegara Miliaran Rupiah Disita KPK

f90310d92ddfa933bdf7b8f42f4faf1a.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp 10 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Meski demikian, Ali enggan merinci aset Budhi yang disita oleh KPK. Ia hanya memastikan lembaga antirasuah ini akan terus mengusut aset milik Budhi. 

“Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 11 saksi di Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Budhi tersebut.

Mereka adalah, Afton Saefudin dari pihak swasta serta empat notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) masing-masing Sri Endang Suprikhani, Aglis Widodo, Adi Akbar, dan Sonny Dewangkoro.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Kemudian, Heni Arief Prianto dari pihak swasta serta lima notaris dan PPAT masing-masing Jigatra Digdaya Haq, Sopan, Doddy Saiful Islam, Setya Lindu Jayati, dan Dewi Rubijanto.

“Para saksi dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya,” ungkap Ali.

Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.