Subang – Dari puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Subang, baru tiga yang mengantongi sertifikat laik higienis dan sanitasi (LHS). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, kepada RRI Subang pada Senin (29/9/2025).
Menurutnya, kondisi ini cukup riskan bagi penerima manfaat program makanan bergizi (MBG). Pasalnya, sebagian besar SPPG belum memiliki sertifikasi yang menjamin keamanan menu makanan yang disajikan.
“Kami hanya sebatas mengimbau, agar semua SPPG itu, harus melakukan upaya-upaya untuk menjamin MBG yang diberikan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi,” tegas dr. Maxi.
Tahapan Sertifikasi LHS
Untuk memperoleh sertifikat LHS, SPPG wajib melalui beberapa tahap. Prosesnya dimulai dari pelatihan keamanan pangan, inspeksi kesehatan lingkungan dengan peninjauan langsung ke lokasi produksi, hingga pengambilan sampel dari faktor pendukung MBG.
“Sebenarnya sangat mudah bagi seluruh SPPG untuk mendapatkan sertifikasi laik higienis dan sanitasi. Tinggal usulkan saja ke Dinas Kesehatan, nanti kami lakukan pengetesan semua persyaratan yang dimiliki SPPG, sehingga bisa memitigasi kemungkinan terjadinya keracunan,” paparnya.
Upaya Pencegahan Keracunan MBG
Meski kasus keracunan MBG di Subang baru terjadi pertama kali, pihak Dinas Kesehatan tidak ingin kejadian serupa terulang. Karena itu, dr. Maxi menegaskan pentingnya sinergi dengan TNI AD, khususnya Kodim 0605/Subang, untuk mempercepat proses pengajuan sertifikasi LHS.
“Ini sangat penting dilakukan oleh semua SPPG yang ada, agar kejadian serupa bisa kita minimalisir,” ujarnya.
Hingga kini, baru tiga SPPG di bawah naungan Yayasan Cakrawala Mandalawasri 1, 2, dan 3 yang telah mengantongi sertifikat laik higienis dan sanitasi. “Yang lainnya belum, belum mengantongi sertifikasi laik higienis dan sanitasi,” tandasnya.