Beranda Berita Subang Komisi III DPRD Subang Desak Dishub Tindak Tegas Kendaraan Proyek Overload

Komisi III DPRD Subang Desak Dishub Tindak Tegas Kendaraan Proyek Overload

Kendaraan proyek overload Subang

Komisi III DPRD Kabupaten Subang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak cepat menangani pelanggaran lalu lintas kendaraan proyek yang melebihi kapasitas muatan.

Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan, menyoroti banyaknya kendaraan pengangkut tanah merah di jalur Purwadadi–Sukamandi yang tidak mematuhi aturan. Kondisi ini kerap menimbulkan kecelakaan, termasuk insiden dump truk terguling yang menyebabkan kemacetan panjang.

“Beberapa kali kecelakaan itu terjadi bersamaan dengan jam keluarnya karyawan pabrik. Akibatnya lalu lintas semakin semrawut dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Fauzi Ridwan, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:  Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berdiri di Cidadap, Angkat Semangat Ekonomi Mandiri

Politisi asal dapil Subang 4 (Patokbeusi, Ciasem, Blanakan) ini mengungkapkan banyak warga mengadu soal kendaraan bertonase besar. Selain rawan kecelakaan, jalan pun cepat rusak. “Banyak warga yang datang langsung mengadu dan menyampaikan keluhannya kepada saya. Mereka merasa terganggu dan khawatir keselamatannya saat melintas,” jelas anggota dewan dari Fraksi PKB itu.

Menurut regulasi, ketentuan muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 19 ayat (2) menegaskan jalan kelas I hanya boleh dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III maksimal 8 ton.

BACA JUGA:  PT Dahana Sukses Laksanakan First Blasting di Murung Raya

Pengawasan lebih lanjut dipertegas melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang, yang memberi kewenangan aparat untuk menimbang kendaraan bermotor dan menjatuhkan sanksi. Sementara aspek teknis jalan diatur dalam Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang klasifikasi jalan sesuai daya dukung beban.

“Jika aturan ini diabaikan, maka kerusakan jalan semakin parah dan keselamatan pengguna jalan terancam. Oleh karena itu Dishub jangan tinggal diam,” tambah Fauzi, dewan muda asal Desa Rancabango.

BACA JUGA:  Polres Subang Bekuk Komplotan Begal Motor di Jalan Raya Ciasem–Blanakan

Komisi III DPRD Subang berkomitmen mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak terus dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap kendaraan proyek yang melebihi tonase.