Subang kembali digegerkan dengan kasus peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil meringkus seorang pria berinisial EBP (32) di rumahnya, Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi. Penangkapan berlangsung dini hari, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyebut dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti cukup mencengangkan. Satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, hingga sebuah handphone yang dipakai untuk transaksi ikut diamankan.
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut, atas perintah seseorang berinisial W, yang kini berstatus DPO,” ungkap AKBP Dony. Artinya, masih ada sosok misterius yang membayangi kasus ini.
Kapolres memastikan pihaknya tak berhenti di sini. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, EBP dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.