Subang – Ratusan narapidana di Lapas Kelas II A Subang mendapatkan kado istimewa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Tercatat sebanyak 472 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 492 narapidana lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
Staf Lapas Kelas II A Subang, Bagas Adyhaksa, merinci bahwa dari total Remisi Umum, sebanyak 456 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 16 narapidana memperoleh Remisi Umum II. Sedangkan dari Remisi Dasawarsa, 480 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa I, delapan narapidana mendapat Remisi Dasawarsa II, serta empat narapidana menerima Subsider I.
Mewakili Bupati Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., hadir sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya tradisi HUT RI, tetapi juga bagian dari momentum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, yang diberikan setiap 10 tahun usia kemerdekaan.
“Remisi bukan hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan ini motivasi untuk tetap taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan,” pesan Kang Asep.
Sekda Subang juga mengajak warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, serta mematuhi tata tertib. Ia menekankan kembali tema HUT RI ke-80 tahun 2025, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang selaras dengan arah pembangunan menuju Indonesia Emas.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, pejabat Lapas Kelas II A Subang, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Ketua DWP Kabupaten Subang, serta para undangan lainnya.