Subang – Ratusan bangunan milik pedagang di sepanjang Jalan Raya Bandung–Subang mulai rata tanah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengerahkan petugas gabungan dari Satpol PP Jabar dan Satpol PP Kabupaten Subang untuk melakukan pembongkaran sejak beberapa hari terakhir. Tujuannya: menata ulang jalur wisata dan mengembalikan fungsi kawasan.
Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan penertiban ini masih berlangsung. “Saat ini pembongkaran masih sedang berproses,” ujarnya, Selasa (12/8/2025). Berdasarkan data, ada 978 bangunan yang masuk daftar pembongkaran di jalur Cagak–Ciater–Tangkuban Parahu. Rinciannya, 233 pedagang di Desa Ciater, 202 di Desa Cisaat, 113 di Desa Palasari, dan 430 di Kecamatan Jalancagak.
Herman mengatakan, para pedagang terdampak akan mendapat kompensasi berupa uang tunggu dari pemerintah. Namun, baru 416 pedagang di Jalancagak yang menerima. Sisanya, 548 pedagang, masih menunggu pencairan yang dijanjikan akan segera direalisasikan.
Namun, langkah penertiban ini menuai kritik. Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang, menilai pemerintah tebang pilih. Menurutnya, ada bangunan besar milik perusahaan di kawasan wisata yang diduga tak berizin namun dibiarkan berdiri, seperti di Lembang dan Ciater. “Satu sisi ada bangunan yang dihabisi tapi satu sisi ada bangunan megah padahal berdekatan itu dibiarkan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Senin (11/8/2025).
Rafael bahkan menyoroti keberadaan Florawisata D’Castello di Jalan Cagak yang menurutnya masuk dalam kawasan Pengendalian Bandung Utara (KBU) dan diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembangunan dan alih fungsi lahan. Ia meminta Pemprov Jabar berani menindak tegas bukan hanya masyarakat, tapi juga perusahaan swasta, jika terbukti melanggar.
“Jangan tebang pilih gitu loh,” tegasnya.