Beranda Berita Subang Digerebek di Parkiran Karaoke, Pria Ini Kedapatan Bawa “Snack” 2,67 Gram Sabu!

Digerebek di Parkiran Karaoke, Pria Ini Kedapatan Bawa “Snack” 2,67 Gram Sabu!

Penangkapan pengedar sabu di Subang
Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

Subang – Malam Minggu biasanya penuh dengan tawa, musik karaoke, dan… ya, kadang juga urusan yang tak diundang! Di tengah riuh rendah malam Sabtu (5/7/2025), Satreskoba Polres Subang menggelar “pentas kejutan” di area parkir Milan Karaoke, Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Subang. Bukan untuk menyanyi, tapi untuk menangkap seorang pengedar sabu berinisial AG yang diduga hendak bertransaksi barang haram.

Pukul 23.30 WIB, bukan suara fals yang terdengar, melainkan langkah cepat tim Satreskoba yang langsung mengamankan AG. Pria ini rupanya tak cuma datang bawa lagu, tapi juga “cemilan haram” seberat 2,67 gram sabu yang tersembunyi manis dalam tas selempang hitamnya.

BACA JUGA:  Solidaritas untuk Palestina: Ribuan Warga Subang Siap Padati Alun-Alun dalam Konser Amal dan Aksi Bela Palestina

Isi tasnya? Bukan power bank atau parfum penghilang bau karaoke, tapi: lima paket sabu dalam plastik klip berlakban hitam, enam paket dalam potongan sedotan hijau, dan satu paket dalam plastik klip bening. Semua dijadikan barang bukti.

Tak ketinggalan, satu unit handphone Vivo Y30i warna hitam lengkap dengan SIM card-nya juga disita. Diduga kuat, alat ini bukan dipakai buat pesan ojek online, melainkan untuk jualan “menu spesial” tadi.

Dalam interogasi kilat, AG buka suara. Katanya, sabu tersebut ia dapat dari seseorang berinisial V, yang sekarang statusnya sudah naik pangkat jadi Daftar Pencarian Orang alias DPO.

BACA JUGA:  Subang Darurat Dua Penyakit Serius, Tapi Satu Masih Aman: Ini Kata Kadinkes!

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, sambil memastikan bahwa pengejaran terhadap si V bukan drama seri bersambung, tapi serius dijalankan.

Kini, AG sudah resmi pindah tempat karaoke ke Mapolres Subang, tentu tanpa mic dan minus one. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Bukan sebatas dilarang tampil, tapi bisa bikin dia menghilang cukup lama dari panggung kehidupan luar.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Diserang Rocky Gerung, Balas dengan Sindiran Elegan dan Sikap Tenang

“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambah AKP Udiyanto.

Tak hanya AG, Polres Subang juga menyampaikan pesan tegas kepada para penggiat dunia gelap: “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kalau karaoke itu seni mengekspresikan suara hati, maka operasi ini adalah cara polisi mengekspresikan cinta pada masa depan bangsa.