Beranda Berita Subang Soal Kasus Pengadaan Mesin Jahit, Komisi IV DPRD Subang Segera Undang Kadisdikbud

Soal Kasus Pengadaan Mesin Jahit, Komisi IV DPRD Subang Segera Undang Kadisdikbud

4ae20d9ce3227d86775923041352b9e9.jpg

KBRN, Subang: Ketua Komisi IV DPRD Subang H. Ujang Sumarna melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) ke Gedung SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Rabu (9/3/2022) kemarin. 

Sidak Ketua Komisi IV DPRD Subang tersebut terkait, pengadaan sejumkah mesin jahit dan mesin obras di SKB Disdikbud Kabupaten Subang, yang dugaan rekondusi, atau tidak sesuai dengan spesifikasinya.

“Sidak kemarin itu, hanya untuk membuktikan secara langsung, terkat adanya pemberitaan di media bahwa pengadaan mesin jahir dan mesin obras di SKB Disdikbud ini, katanya tidak sesuai dengan spesifikasinya, alias barang bekas,” ujar H. Ujang Sumarna kepada RRI di Subang, Kamis (10/3/2022).

BACA JUGA:  KPUD Siap Menggelar Debat Publik Paslon Pilkada Subang di Bale Dahana

Namun keterangan dari PPTK dan PPK kata Ujang Sumarna, membuat bingung dirinya. Karena masing-masing berbeda.

“PPK pak Memet bilang kepada saya, bahwa pihaknya menolak mesin-mesin itu karena dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dinas terpakas menunda pembayaran kepada pihak ketiga, baru akan di bayarkan setelah ada penggantian dengan mesin-mesin yang benar-benar baru. Sementara keterangan dari PPTK pak Herman, justru sudah dibayarkan kepihak pengusaha, karena SPM nya sudah turun, artinya pembayarannya sudah langsung di transfer ke rekening perusahaan,” terangnya.

BACA JUGA:  Polsek Purwadadi Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar SMP di Subang

Ujang Sumarna menegaskan, Komisi IV akan mengundang pihak Disdukbud, termasuk bagian keuangan Pemkab Subang, untuk klarifikasi persoalan tersebut.

“Pokoknya Komisi IV, menjadwalkan pekan depan akan mengundang Kadisdikbud dan bagian keuangan serta PPK dan PPTK, termasuk pihak perusahaan, untuk kita komprontir, agar persoalan ini terang bemderang,” tegas Ujang Sumarna.

Ia menambahkan, jika terbukti sudah dibayarkan, meski pihak perusahaan akan menggantinya dengan mesin yang baru, Komisi IV tetap akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Subang Mobile Memories 2024: Membangun Identitas dan Masa Depan Subang

“Kita lihat saja nanti, yang benarnya yang mana, apa keterangan dari PPK atau PPTK, yang benar. Jika keterangan PPTK yang benar, maka akan kami laporkan ke ranah hukum, agar kasus serupa tidak terulang kembali, meski nilai proyek pengadaannya di bawah Rp 100 juta,” tandasnya.