Beranda Berita Nasional Pelapor Ijazah Palsu Bupati Rohil Minta Perlindungan LPSK

Pelapor Ijazah Palsu Bupati Rohil Minta Perlindungan LPSK

eeeb8b4b60062677c258f22db100a0f0.jpeg

KBRN, Jakarta: Bupati Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Afrizal Sintong dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu. Orang nomor satu di ‘Negeri Seribu Kubah’ itu diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil pada 2013. Politikus Partai Golkar itu dilaporkan ke Korps Bhayangkara Riau berdasarkan Laporan Polisi No. STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Laporan itu disampaikan oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali. 

Melalui Kuasa Hukumnya Syahidila Yuri, SH, MH, Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali meminta Perlindungan kepada LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Hari ini kami mendatangi LPSK, sebelumnya kami sudah membuat laporan di Polda Riau pada 2 Maret. Klien kami adalah mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum, dan melaporkan Afrizal atas dugaan membuat keterangan palsu saat pencalegan Pemilu 2014 sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Syahidila kepada wartawan di Gedung LPSK Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Dijelaskannya, M Risal Ali mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena saksi pelapor khawatir akan mendapat intimidasi atau hal-hal lain yang membahayakan dirinya. 

Sebab yang dilaporkan adalah seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir. 

“Hasil dari pertemuan dan konsultasi dengan LPSK, Alhamdulillah LPSK merespon dengan baik. Selanjutnya mereka akan mempelajari permohonan kita, dan akan intens menghubungi kita terhadap klien kami di Pekanbaru,” jelasnya. 

Syahidila juga neminta perhatian Kapolri untuk menindaklanjuti laporan klien mereka di Polda Riau. 

“Kami juga telah menyurati Mabes Polri yakni Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mrmberikan perhatian terhadap permintaan laporan kami ke Polda Riau tanggal 2 Maret kemarin,” ujarnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaporan yang dilakukan Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali terhadap Anggota DPRD Rokan Hilir, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, yakni atas dugaan memalsukan surat untuk persyaratan pencalegan.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat, atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 UU NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelasnya. 

Penasihat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri, SH, MH menyampaikan, kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu, kemudian kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Afrizal Sintong. 

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait, mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila. 

Dari bukti-bukti tersebut, dijelaskan pria yang akrab disapa Idil ini, diketahui Afrizal Sintong mengikuti Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket C pada 2014 silam, di mana Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Terlapor (Afrizal Sintong, Red) ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sinton dengan tegas membantahnya. Dikatakan, dirinya tidak pernah memalsukan ijazah sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

“Saya tidak pernah memalsukan ijazah,” tegas Afrizal.

Saat pendaftaran sebagai calon anggota DPRD, Bupati Rohil menjelaskan bahwa dirinya menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain. Surat itu, sebutnya, diterbitkan pada Juli 2013 lalu. 

“Saya menggunakan surat keterangan belajar dari Primatrain. Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya pasukan?” tanya Afrizal. 

“Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” tambah Bupati Rohil.