Beranda Berita Subang Tegas! PTPN dan Pemkab Subang Larang Bangunan Baru di Jalur Jalancagak

Tegas! PTPN dan Pemkab Subang Larang Bangunan Baru di Jalur Jalancagak

larangan mendirikan bangunan Jalancagak Subang
Foto: www.radarbandung.id

Subang – Pasca penertiban bangunan liar yang mengubah wajah Jalancagak, kini langkah tegas kembali diambil. PTPN bersama Pemkab Subang melarang keras pendirian bangunan baru di sepanjang jalur provinsi wilayah Kecamatan Jalancagak.

Larangan ini tak hanya diumumkan secara lisan. Spanduk besar bertuliskan peringatan keras dipasang di berbagai titik strategis. Pesannya jelas: siapa pun dilarang mendirikan, menjanjikan, atau memberi izin bangunan di area ini.

BACA JUGA:  Subang Punya Cerita: Ramen Mang, Spot Kuliner Viral yang Wajib Masuk "Bucket List"

Spanduk tersebut menghiasi sembilan titik bekas bangunan liar yang telah ditertibkan. Letaknya tepat di atas puing-puing bekas kios ilegal, menjadi penanda bahwa kawasan itu kini diawasi ketat.

Menurut salah seorang karyawan PTPN, pemasangan spanduk ini bukan sekadar simbol. Tujuannya untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun mencoba membangun kembali.

BACA JUGA:  Kapolres Subang Pimpin Pembagian Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Ia menambahkan, larangan ini merupakan tindak lanjut dari aksi nyata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Subang Reynaldy. Keduanya turun langsung dalam penertiban bangli pada 26 Mei 2025 lalu.

Kawasan Jalancagak memang menjadi sorotan karena menjamurnya bangunan liar yang tak berizin. Kini, dengan langkah tegas dan pengawasan aktif, PTPN dan Pemkab Subang berharap area tersebut tetap steril dari pelanggaran baru.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Kepincut Ekraf Subang, Janji Orbitkan Produk Lokal ke Kancah Nasional