Beranda Berita Nasional KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Rahmat Effendi

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Rahmat Effendi

02c7e69cbea0b29173616d0c72962bfb.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan di Bank Jawa Barat (Jabar) untuk mendalami dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Penyitaan tersebut, menurut pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, usai pemeriksaaan seorang swasta bernama Tan Kristin Candra sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Ali menuturkan dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek Polder 202 di Kota Bekasi,” kata Ali.

“Sekaligus pula oleh tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud,” tambahnya.

Diketahui, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Lembaga Antirasuah ini menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.