
Sebuah kabar mengejutkan mengguncang Subang. Seorang pedagang baso keliling, S alias T (53), diringkus polisi. Ia terduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NK (17). Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kronologi kejadian. Semuanya bermula pada Kamis siang, 15 Mei 2025, saat korban membeli baso dari pelaku.
Modus licik sang pedagang terbongkar. Pelaku mengiming-imingi baso gratis. Kesempatan itu ia gunakan untuk mencabuli korban. Aksi bejat ini bahkan terekam video oleh saksi dari dalam rumah.
Saksi segera melaporkan kejadian tragis ini kepada orang tua korban. Tanpa buang waktu, orang tua korban melapor ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Subang bergerak cepat, berhasil membekuk pelaku.
Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku. Ia ternyata sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban sebelumnya. Jadi, total ada tiga kali perbuatan tercela ini. Kini, S alias T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mendekam di Rutan Mapolres Subang.
Akibat perbuatannya, S alias T akan menghadapi jeratan hukum. Ia terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya tidak main-main. Paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun penjara.
Denda maksimal Rp 5 miliar siap menanti.