Beranda Berita Subang Kisah Pilu di Balik Gerobak Baso: Pedagang Cabul Ditangkap

Kisah Pilu di Balik Gerobak Baso: Pedagang Cabul Ditangkap

Pedagang Baso Cabul
Foto: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Subang, pada Jumat (23/05/2025). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU

Sebuah kabar mengejutkan mengguncang Subang. Seorang pedagang baso keliling, S alias T (53), diringkus polisi. Ia terduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, NK (17). Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kronologi kejadian. Semuanya bermula pada Kamis siang, 15 Mei 2025, saat korban membeli baso dari pelaku.

BACA JUGA:  Subang Perkuat Strategi PAD 2026, Kang Rey Tekankan Kolaborasi dan Aksi Nyata

Modus licik sang pedagang terbongkar. Pelaku mengiming-imingi baso gratis. Kesempatan itu ia gunakan untuk mencabuli korban. Aksi bejat ini bahkan terekam video oleh saksi dari dalam rumah.

Saksi segera melaporkan kejadian tragis ini kepada orang tua korban. Tanpa buang waktu, orang tua korban melapor ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Subang bergerak cepat, berhasil membekuk pelaku.

BACA JUGA:  Bupati Subang OTW Bandung: Bahas Natal Hingga Game Online Perakit Bom

Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku. Ia ternyata sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban sebelumnya. Jadi, total ada tiga kali perbuatan tercela ini. Kini, S alias T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia mendekam di Rutan Mapolres Subang.

Akibat perbuatannya, S alias T akan menghadapi jeratan hukum. Ia terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya tidak main-main. Paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun penjara.

BACA JUGA:  Air Sungai Meluap di Cisalak, Warga Subang Sempat Panik: Polisi Pastikan Bukan Banjir Bandang

Denda maksimal Rp 5 miliar siap menanti.