Beranda Berita Subang 445 Jamaah Haji Subang 2025 Resmi Dilepas, Kang Rey: Gunakan Waktu untuk...

445 Jamaah Haji Subang 2025 Resmi Dilepas, Kang Rey: Gunakan Waktu untuk Ibadah

Jamaah haji Subang 2025
Foto: mediajabar.com

Subang – Sebanyak 445 calon jamaah haji asal Kabupaten Subang resmi dilepas Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Acara berlangsung khidmat di Wisma Haji, Jalan Arief Rachman Hakim, Cigadung, Subang. Turut mendampingi, Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., serta jajaran Forkopimda dan tokoh agama.

Total calon jamaah haji asal Subang tahun ini mencapai 1.183 orang. Mereka terdiri dari 1.162 jamaah dan 21 petugas kloter, terbagi dalam tiga kelompok terbang. Kloter pertama yang diberangkatkan memuat 445 orang.

BACA JUGA:  Jalan Rusak Sejak 2020, Warga Soklat Kompak Turun Tangan!

Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menyampaikan rasa syukur dan bangga. Ia menekankan bahwa para jamaah adalah orang pilihan yang mendapat panggilan suci dari Allah SWT.

“Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk beribadah. Niatkan dengan ikhlas dan serahkan seluruh urusan dunia kepada Allah SWT,” ujar Kang Rey penuh haru.

BACA JUGA:  Subang Smart Digital Diluncurkan, Buka Akses Mudah ke Layanan Publik

Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Suhu panas di Arab Saudi perlu diantisipasi dengan kondisi tubuh yang prima dan pemahaman manasik yang matang.

Tak hanya itu, Kang Rey menegaskan agar jamaah menjaga sikap dan emosi. Jamaah diminta tidak mudah terprovokasi serta selalu mengikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah.

BACA JUGA:  Sosialisasi Hukum di Cibogo: Warga Dibekali Pengetahuan untuk Lindungi Hak dan Masa Depan

Pelepasan turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Subang, Asisten Daerah I, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Baznas, serta pimpinan organisasi Islam.

Momen ini menjadi awal perjalanan spiritual yang penuh harapan. Dengan iringan doa, para tamu Allah dari Subang siap menapaki jejak suci di Tanah Haram.