MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat mengadakan rapat koordinasi terkait pengadaan lahan pembangunan Lingkar Jalan Kota Subang di kediaman Pribadi. Jumat (4/3/2022).
Pada pertemuan tersebut membahas mengenai legalisasi pemanfaatan lahan PTPN VIII pelimpahan lahan juga percepatan dalam pelaksanaan pembangunan jalan Lingkar Kota Subang yang akan menyambungkan jalan dari Sukamelang ke Cijambe.
Dewi Lestari, Kabid Prasarana & Tata Ruang BP4D dalam paparannya menyampaikan bahwa ada 2 skema yang dapat diambil dalam pengadaan lahan untuk lingkar Subang, yaitu pinjam pakai dan pelepasan.
“Kedua skema tersebut memiliki waktu proses yang sama, namun berbeda dalam pengelolaannya, dimana untuk pinjam pakai memiliki tujuan untuk mendapatkan profit dengan batas waktu, sementara pelepasan tidak ada batas waktu dan non profit,” katanya.
Dewi menyampaikan bahwa 2 skema tadi tetap ada proses ganti rugi yang harus dialokasikan. Untuk prosesnya sendiri harus melalui persetujuan menteri.
Untuk itu, dirinya dan Tim akan membuat dan mengirimkan surat langsung kepada menteri BUMN dan ATR terkait pelepasan lahan untuk pembukaan jalan tersebut.
Menurutnya, proses pelepasan lahan ini harus selesai pada bulan April ini. Dewi juga menyampaika terkait lahan yang dihibahkan oleh para developer perumahan, para developer mengusulka jalan tersebut menjadi Fasos dan Fasum.
Kabag Pemerintahan, Wawan Hermawan, S.STP., M.AP menyampaikan bahwa tim akan berkirim surat kepada Kementerian BUMN dan ATR untuk menanyakan kejelasan lahan PTPN VIII, dikarenakan lahan tersebut merupakan HGU yang telah habis masa gunanya juga untuk menjelaskan ketimpangan lahan di Subang, dimana 50% lahan di Subang merupakan lahan pertanian/sawah, 25% perkebunan BUMN. Dirinya menyampaikan dari hasil pengamatan, 11% eks HGU saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan digunakan untuk kantor pemerintah.
Wawan juga menyampaikan bahwa Pemda saat ini sangat membutuhkan lahan terkait implementasi Perpres 87, dimana alokasi lahan yang dibutuhkan menggunakan lahan eks HGU.
“Tujuan dari penyerahan surat ini sendiri untuk mendapatkan lahan HGU tanpa mengeluarkan biaya ganti rugi, dikarenakan saat ini Pemda tengah dalam masa sulit dikarenakan anggaran yang minim akibat pandemi covid19,” katanya.
Kang Jimat dalam kesempatan tersebut menginstruksikan kepada jajaran untuk berangkat ke Kementerian sesegera mungkin, untuk memproses surat yang akan disampaikan.
Kang Jimat juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pelepasan lahan milik masyarakat yang masih belum selesai. Kang Jimat juga menginstruksikan untuk membuat surat terkait jalan yang dijadikan Fasos Fasum.
Untuk mengevaluasi pembangunan jalan ini, Kang Jimat meminta jajaran untuk melaksanakan evaluasi setiap Jumat dan meminta menganggarkan dan menurunkan alat berat untuk memulai kegiatan pembukaan jalan di lahan yang telah ditetapkan dan telah dibebaskan.
Turut Hadir pada kesempatan tersebut Asisten daerah Bidang Pemerintah & Kesejahteraan Rakyat, Kadis Pertanian, Kadis DPMPTSP, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum, Kabag SDA Setda Subang serta tim pengadaan lahan.