Subang – Seorang pria di Subang, Jawa Barat, tewas setelah dihakimi massa akibat mencuri ayam. Korban, Taryana (37), tak hanya dipukuli dan ditelanjangi, tetapi juga ditembak dengan senapan angin dari jarak dekat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, di Kecamatan Tanjungsiang.
Pengeroyokan Brutal di Depan Kantor Desa
Aksi main hakim sendiri itu tidak berhenti di lokasi pencurian. Massa yang gelap mata membawa Taryana ke depan kantor desa dan terus menganiayanya. Seorang pelaku bahkan menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya. Tidak hanya itu, pukulan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang membuat kondisinya semakin parah. Akhirnya, ia meninggal dunia di lokasi.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk patah rahang bawah dan pendarahan di otak yang menjadi penyebab utama kematian.
Delapan Warga Jadi Tersangka
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, delapan warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka adalah GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), PLTN (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24).
Barang bukti berupa senapan angin, balok kayu, bambu, serta pakaian korban telah diamankan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 12 tahun penjara.
Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri!
Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun. “Apapun alasannya, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semua pada proses yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur yang benar. Masyarakat diharapkan tidak terbawa emosi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.