Beranda Berita Nasional Dedi Mulyadi Terbitkan Pergub Baru: Stop Alih Fungsi Hutan, Sawah, dan Sungai!

Dedi Mulyadi Terbitkan Pergub Baru: Stop Alih Fungsi Hutan, Sawah, dan Sungai!

Dedi Mulyadi Terbitkan Pergub Baru: Stop Alih Fungsi Hutan, Sawah, dan Sungai!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Alih guna lahan ini menjadi pemicu banjir berulang di kawasan berhawa dingin tersebut. © KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

subang – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang melarang alih fungsi lahan di wilayahnya. Aturan ini mencakup perlindungan terhadap hutan, perkebunan, persawahan, danau, serta sungai agar tidak dialihkan menjadi fungsi lain.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas panen beras di Jawa Barat. “Pergub ini akan berdampak pada seluruh regulasi perizinan di Jawa Barat dan diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan secara signifikan,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Senin (17/03/2025).

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tegas! Larang Wisuda TK-SD dan Study Tour di Jawa Barat

Penertiban Lahan di Bantaran Sungai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Kali Bekasi. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai sesuai peruntukannya.

“Semua bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai harus ditertibkan,” kata Nusron.

Proses penertiban akan dilakukan dengan dua skema. Pertama, bagi bangunan tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM), penertiban akan dilakukan secara manusiawi dengan pemberian uang kerahiman. Sementara itu, bangunan dengan SHM akan dibebaskan dengan skema ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat.

BACA JUGA:  Bentrok Usai Laga Panas Persija vs Persib: Belasan Suporter Terluka, Puluhan Diamankan

Pengelolaan Tanah yang Sudah Dibebaskan

Setelah lahan dibebaskan, pemerintah akan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian PU atau Perum Jasa Tirta. Hal ini disesuaikan dengan pengelolaan wilayah sungai di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Ditjen Sumber Daya Air (SDA).

“Jika sungai dikelola BBWS, maka HPL akan diterbitkan atas nama PU atau SDA. Jika berada di bawah Perum Jasa Tirta, hak atas tanah akan dikeluarkan atas nama Jasa Tirta,” jelas Nusron.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi dan Gebrakan Kontroversialnya di Jawa Barat

Revitalisasi Situ dan Irigasi

Selain penertiban lahan di bantaran sungai, pemerintah juga akan merevitalisasi situ yang telah punah dan diklaim sebagai tanah timbul. Data menunjukkan, terdapat 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang akibat alih fungsi lahan.

“Kami juga akan melakukan revitalisasi irigasi dan bendungan guna memastikan ketersediaan air bagi pertanian dan lingkungan,” tambah Nusron.

Dengan kebijakan ini, diharapkan keberlanjutan ekosistem dan ketahanan pangan di Jawa Barat dapat tetap terjaga.