SUBANG – Sebuah praktik pertambangan ilegal terungkap di Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Eksploitasi tanpa izin ini merusak puluhan hektare lahan, memicu tindakan tegas dari kepolisian setempat.
Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya tak akan ragu menindak segala bentuk pelanggaran hukum. “Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan,” ujar Ariek dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan seorang tersangka berinisial JLY (55), yang diketahui merupakan pengusaha pertambangan.
Eksploitasi Tanpa Izin
Investigasi mengungkap bahwa tambang tersebut hanya memiliki izin eksplorasi, bukan produksi atau eksploitasi. Namun, aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin tetap dilakukan sejak Januari 2025.
“Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan ilegal pada 26 Januari 2025. Luas lahan yang dieksploitasi mencapai 22 hektare, padahal izin eksplorasi mereka hanya 3,41 hektare,” ungkap Ariek. Artinya, sekitar 18,59 hektare telah dieksploitasi tanpa dasar hukum yang sah.
Hasil tambang berupa tanah merah dijual secara langsung kepada pembeli perorangan dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per rit kendaraan. Dengan jumlah yang dipasarkan, keuntungan yang diperoleh tersangka ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perizinan, daftar transaksi, serta dua unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus Serupa Sebelumnya
Polres Subang sebelumnya telah menertibkan sejumlah perusahaan pertambangan ilegal. Namun, mereka tidak dikenakan sanksi pidana karena material tambangnya digunakan untuk proyek strategis nasional.
Menanggapi hal ini, PT Suryacipta Swadaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan tanah dari luar kawasan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Subang Smartpolitan. “Kami memanfaatkan sumber daya yang tersedia di kawasan kami sendiri, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Head of Sales & Tenant Relations Suryacipta Swadaya, Binawati Dewi.