Subang – PT DAHANA kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan kerja di sektor pertambangan melalui Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (RTM SMKP) 2025.
Acara strategis ini berlangsung di Hotel Nemuru Grand Suites, Jakarta, pada Kamis, 27 Oktober 2025, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta tim dari berbagai divisi terkait.
Direktur Utama PT DAHANA, Hary Irmawan, menekankan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari tata kelola perusahaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah evaluasi dan monitoring menyeluruh terhadap penerapan SMKP di seluruh site project.
“Kami sangat mengapresiasi tujuh site project yang berhasil mencetak nilai audit SMKP 2024 di atas 70%. Capaian ini menunjukkan kredibilitas DAHANA dalam menerapkan standar keselamatan yang tinggi di industri pertambangan,” ungkap Hary Irmawan.
Tujuh site project yang meraih pencapaian tersebut adalah JsP Semen Tonasa, JsP JRBM Bakan, JsP Adaro, JsP AGM Rantau, JsP IMK, JsP Semen Padang, dan JsP PT Bukit Asam Tanjung Enim.
Hary berharap, ke depan, lebih banyak site project yang mampu mencapai standar tinggi dalam implementasi sistem keselamatan pertambangan.
Fokus Evaluasi dan Peningkatan Auditor SMKP
Direktur Operasi PT DAHANA, Abdul Haris Atbaro, turut menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap hasil audit SMKP 2024.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan agar implementasi keselamatan di seluruh site project semakin optimal.
“Kesehatan dan keselamatan kerja adalah prioritas utama. K3 bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh lini operasional,” ujar Abdul Haris.
Audit SMKP tahun 2024 sendiri telah dilakukan di 24 site project PT DAHANA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Jawa.
Evaluasi menyeluruh ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam memastikan penerapan standar keselamatan yang optimal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, PT DAHANA juga akan menambah jumlah auditor SMKP untuk meningkatkan efektivitas pemantauan di lapangan.
Penyesuaian jumlah auditor ini diselaraskan dengan kebutuhan operasional serta cakupan wilayah kerja, sehingga implementasi SMKP dapat lebih maksimal.
Komitmen terhadap Good Mining Practice
RTM SMKP 2025 merupakan bagian dari upaya PT DAHANA dalam mewujudkan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Selain itu, rapat ini juga membahas evaluasi terhadap proses penilaian dan pelaporan SMKP sesuai dengan Kepdirjen Nomor 185.K/37.04/DJB/2019.
“Kami ingin memastikan semua aspek teknis, keselamatan, lingkungan, konservasi, serta jasa pertambangan dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, DAHANA optimis dapat meningkatkan kinerja keselamatan pertambangan dan berkontribusi lebih besar bagi industri nasional,” pungkas Hary Irmawan.