Beranda Berita Subang Polres Subang Sikat Peredaran Miras Ilegal, 239 Botol Diamankan!

Polres Subang Sikat Peredaran Miras Ilegal, 239 Botol Diamankan!

Polres Subang Sikat Peredaran Miras Ilegal, 239 Botol Diamankan!
Foto: analisnews.co.id

Subang – Upaya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal terus digalakkan oleh Polres Subang. Dalam operasi yang digelar Rabu (26/2), Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 239 botol miras berbagai merek di sejumlah lokasi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., dan dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Petugas menyisir tiga lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

BACA JUGA:  Persikas Subang Tundukkan Rans Nusantara 2-0, Optimisme Bertahan di Liga 2 Semakin Tinggi

Di toko milik Sdr. Leo (48) di Jl. Raya Lembang-Subang, berbagai jenis miras berhasil disita, di antaranya AO kecil (15 botol), Anggur Merah kecil (16 botol), Atlas (19 botol), Kawa-kawa kecil (15 botol), Anggur Merah besar (19 botol), dan Smirnoff kecil (19 botol).

Tak berhenti di situ, tim kepolisian juga menyasar toko milik Sdr. Ahmad Rozi Efendi (35) di lokasi yang sama. Hasilnya, petugas menyita Mansion House (16 botol), AO kecil (19 botol), serta Anggur Putih (13 botol).

BACA JUGA:  Sekolah Lansia PRISMA Resmi Diresmikan, Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri di Subang

Sementara itu, di toko milik Sdr. Fajar Muhamad Sidik (29) yang berlokasi di Ciater-Subang, petugas mengamankan AO kecil (68 botol) dan AO besar (18 botol).

Secara keseluruhan, operasi ini berhasil menyita 239 botol miras yang diduga diedarkan secara ilegal. Polres Subang menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari peredaran miras ilegal.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 1 Pagaden Barat: Solusi Sehat untuk Siswa

Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penjualan miras tanpa izin di sekitar lingkungan mereka, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan bisa segera dilakukan.