Subang – Subang kembali menjadi sorotan setelah Satresnarkoba Polres Subang sukses mengungkap jaringan peredaran obat ilegal dalam operasi besar yang digelar awal Februari 2025. Tak tanggung-tanggung, lima kasus berhasil dibongkar, dengan enam tersangka diringkus di berbagai lokasi di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa keenam pelaku, yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24), diamankan dari sejumlah kecamatan, termasuk Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Barang bukti yang disita pun mencengangkan. Sebanyak 7.970 butir obat ilegal berhasil diamankan, bersama dengan empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas yang digunakan dalam transaksi. Modus operandi yang mereka gunakan meliputi transaksi tunai langsung (COD) serta pertemuan tatap muka.
“Peredaran obat-obatan ilegal ini sangat licin dan meresahkan. Kami akan terus memburu serta menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi korban dari peredaran obat berbahaya ini,” ujar AKP Heri Nurcahyo dengan tegas.
Kini, keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Menyikapi kasus ini, AKP Heri Nurcahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Ia juga mendorong warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110.
Keamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran obat ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan aman!