Beranda Berita Subang UMSK Hanya Ditentukan untuk Subang dan Depok: Ini Alasan di Baliknya

UMSK Hanya Ditentukan untuk Subang dan Depok: Ini Alasan di Baliknya

UMSK Hanya Ditentukan untuk Subang dan Depok: Ini Alasan di Baliknya
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi

UMSK Hanya Ditentukan untuk Subang dan Depok: Ini Alasan di Baliknya – SUARASUBANG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuat keputusan mengejutkan dengan hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk dua daerah, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok. Langkah ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat dan pekerja. Mengapa hanya dua daerah tersebut yang mendapatkan UMSK?

Mengapa Banyak Daerah Tidak Mengajukan UMSK?

Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ada sejumlah daerah yang tidak mengusulkan UMSK sama sekali. Sembilan kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMSK untuk tahun 2025 meliputi:

  • Kota Sukabumi
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Bandung
  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis
  • Pangandaran
  • Kota Banjar
BACA JUGA:  Polsek Purwadadi Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar SMP di Subang

Sementara itu, ada 13 kabupaten/kota lainnya yang mencoba mengajukan UMSK, tetapi gagal mencapai kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.

Subang dan Depok, Mengapa Berhasil?

Lain halnya dengan Subang dan Depok, yang mengajukan UMSK dengan menggunakan Permenaker 16/2024, khususnya Pasal 7 Ayat 3 yang membahas risiko kerja. Bersama tiga daerah lainnya (Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya), mereka mengajukan dengan dasar hukum yang jelas. Namun, hanya Subang dan Depok yang akhirnya berhasil menetapkan UMSK.

Bey Machmudin menjelaskan bahwa meski usulan UMSK diterima, tidak semua permintaan disetujui. “Dari usulan UMSK, hanya dua kabupaten/kota yang ditetapkan, yaitu Subang dan Depok. Itupun tidak semuanya disepakati,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kapolres Subang Turun ke Ladang: Sinergi Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Angka Kenaikan yang Minimal

Meski UMSK Subang dan Depok telah ditetapkan, kenaikan tersebut sangat kecil, hanya 0,5 persen dari UMK tahun 2025. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pekerja yang merasa kenaikan ini tidak cukup signifikan untuk menyesuaikan biaya hidup yang terus meningkat.

“Kami berharap semua pihak dapat menyepakati ini bersama. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kami mencoba menyeimbangkan kebutuhan pekerja dan kelangsungan industri,” ujar Bey.

Apa Dampaknya bagi Buruh?

Buruh di Subang dan Depok tentu memiliki alasan untuk bersyukur, meski angka kenaikan UMSK terbilang kecil. Keputusan ini menjadi langkah awal untuk mendorong sektor ketenagakerjaan di daerah-daerah tersebut. Namun, kegagalan 13 kabupaten/kota lainnya mencapai kesepakatan menjadi sinyal bahwa diperlukan perbaikan komunikasi dan mekanisme negosiasi di masa depan.

BACA JUGA:  Pemkab Subang Siap Luncurkan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Desember 2024

Keputusan Pemprov Jabar untuk hanya menetapkan UMSK bagi dua daerah, yakni Subang dan Depok, mencerminkan kompleksitas dalam negosiasi upah sektoral di Indonesia. Dengan kenaikan hanya 0,5 persen, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa baik pekerja maupun industri dapat berkembang secara berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar kebijakan UMSK dapat diterapkan di lebih banyak daerah, mendukung kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan kelangsungan usaha.