Beranda Berita Subang Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung IBS RSUD Subang

Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung IBS RSUD Subang

suarasubang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016.

Dalam penyelidikan, pihak Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara sebesar Rp1,66 miliar dari total anggaran Rp9,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S, Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Bandung, ditemukan banyak kejanggalan, termasuk kekurangan volume pekerjaan dan kualitas struktur beton yang tidak sesuai standar.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Dairy Village, Ciater

Kerugian Negara Capai Rp1,66 Miliar

Menurut Bambang, realisasi fisik pekerjaan hanya mencapai 72,53% dari kontrak, dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 28,45%. Total pembayaran netto mencapai Rp7,43 miliar, sedangkan nilai fisik konstruksi hanya Rp5,77 miliar.

“Gedung IBS RSUD Subang ini sampai sekarang belum bisa difungsikan akibat kerusakan struktural yang signifikan,” ujarnya.

Pelanggaran Prosedur pada Proyek Tahun 2018

Pada tahun 2018, proyek lanjutan gedung IBS kembali dilaksanakan tanpa proses pemilihan penyedia jasa yang sesuai aturan. Tersangka S diketahui menerbitkan kontrak baru yang melanggar prosedur, sementara laporan konsultan pengawas yang menyatakan pekerjaan selesai 100% ternyata tidak sesuai kenyataan.

BACA JUGA:  Gedung Layanan Perpustakaan Baru di Subang: Meningkatkan Literasi dan Membuka Peluang untuk Masyarakat Sejahtera

“Pejabat Pembuat Komitmen (PP), dengan bantuan konsultan, menyusun laporan harian untuk memenuhi administrasi pengajuan Provisional Hand Over (PHO). Namun, laporan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” jelas Bambang.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA:  Kunjungi Beberapa TPS di Kec. Ciater dan Subang, Berikut Pesan Pj. Bupati Subang

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan kerugian negara dapat diminimalisir.

Dengan kejadian ini, pihak Kejaksaan mengingatkan semua pihak untuk mematuhi standar dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pembangunan.