KBRN, Bandung : Sebanyak lima ratus lebih pengacara dari berbagai daerah di Jawa Barat mendukung penerapan sistem single bar organisasi advokat.
Penerapan single bar ini bertujuan untuk mewadahi organisasi advokat dalam satu rumah.
Sistem single bar ini kembali digaungkan lantaran saat ini banyak pihak-pihak, bahkan organisasi yang menginginkan sistem multi bar. Sistem multi bar ini dianggap dapat menyulitkan para pencari keadilan.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI, Jumat (25/2/2022), Profesor Otto Hasibuan menjelaskan, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan organisasi yang berhak melaksanakan sistem single bar berdasarkan undang-undang dan keputusan Mahkamah Agung. Menurutnya saat ini banyak pihak yang mencoba melakukan upaya multi bar.
“Berulang-ulang dan berkali-kali saya katakan bahwa Peradi ini adalah organisasi single bar, akan tetapi dalam perjalanannya ada upaya-upaya ingin merubah menjadi multi bar,” Kata Profesor Otto Hasibuan usai memberikan Kuliah umum di salah satu Hotel di Kabupaten Bandung, Kamis, (24/2/2022).
Menurut Otto, meski saat ini banyak upaya-upaya yang ingin menjadikan PERADI menjadi multibar, namun dirinya meminta untuk tetap diperjuangkan menjadi single bar karena ini untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan.
“Akan tetapi saya ingin katakan bahwa single bar ini merupakan satu keharusan yang harus kita perjuangkan karena ini adalah baik untuk kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.
Sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di seluruh dunia, sistem single bar ini dianggap pantas dilakukan sebab selaras dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Saat ini Ikadin menjadi salah satu organisasi yang tetap konsisten mendukung PERADI sebagai organisasi single bar.