Warga Taiwan Dideportasi Setelah Selesaikan Hukuman Kasus Narkotika di Subang – SUARASUBANG. Kasus hukum yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali mendapat perhatian publik. Kali ini, seorang WNA asal Taiwan berinisial HPC dideportasi oleh Imigrasi Bandung pada Selasa (19/11/2024). Deportasi ini dilakukan setelah HPC menyelesaikan hukuman pidana atas kasus peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Subang, Jawa Barat. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Penegakan Hukum Hingga Deportasi
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto, HPC dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines. Deportasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyelesaian masa hukuman pidana HPC yang terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika.
“Deportasi ini merupakan tindakan tegas kami setelah HPC selesai menjalani masa pidana. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa individu tersebut tidak lagi menimbulkan potensi gangguan di Indonesia,” ujar Aditya, Rabu (20/11/2024).
Proses deportasi dimulai setelah serah terima antara pihak Lapas Kelas IIA Subang dan Imigrasi Bandung. Aditya menjelaskan bahwa upaya pemulangan segera dilakukan begitu HPC menyelesaikan hukuman 12 tahun penjara. Penindakan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran hukum oleh WNA di tanah air.
Komitmen Imigrasi dalam Menjaga Keamanan Nasional
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah, menegaskan bahwa deportasi HPC sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia menambahkan bahwa kewenangan Imigrasi mencakup penindakan terhadap WNA yang dianggap membahayakan keamanan nasional, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan di Indonesia.
“Ini adalah bentuk nyata dari kebijakan selective policy yang kami terapkan. Kami hanya memberikan akses masuk dan tinggal kepada WNA yang memberikan manfaat positif bagi Indonesia dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ungkap Babay.
Kebijakan selective policy tersebut menjadi salah satu pilar utama pengelolaan keimigrasian di Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat dan memiliki kontribusi positif yang diizinkan untuk berada di wilayah Indonesia.
Kasus Narkotika yang Menyeret HPC
HPC menjalani hukuman pidana selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Subang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga melibatkan WNA yang mencoba memanfaatkan celah di sistem hukum atau pengawasan.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian. Kasus HPC menjadi contoh bagaimana pemerintah secara konsisten mengawasi dan menangani kejahatan lintas negara, termasuk memastikan pelanggar hukum mendapatkan hukuman setimpal dan dipulangkan ke negara asal setelah masa pidana usai.
Imigrasi Bandung dan Langkah Strategis Pencegahan
Imigrasi Bandung mengambil langkah strategis dalam menegakkan hukum keimigrasian. Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa orang asing yang memasuki Indonesia memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Babay Baenullah menegaskan, pihaknya akan terus memantau keberadaan WNA di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang melanggar aturan.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap WNA yang terbukti melanggar. Selain deportasi, kami juga akan mengawasi aktivitas mereka secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan,” tegas Babay.
Dampak Positif Kebijakan Deportasi
Langkah deportasi seperti yang dilakukan terhadap HPC memiliki dampak positif dalam beberapa aspek. Pertama, hal ini memberikan efek jera bagi WNA yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Kedua, tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman yang datang dari luar negeri.
Deportasi juga mencerminkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan global, termasuk kejahatan lintas negara. Dengan memperkuat pengawasan keimigrasian, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatan tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat hidup dengan aman dan damai.
Penegasan Kebijakan Selective Policy
Selective policy yang diterapkan Imigrasi Bandung menjadi landasan kuat dalam mengelola kedatangan WNA. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk menyaring individu yang datang ke Indonesia berdasarkan manfaat yang mereka bawa. Dalam konteks ini, WNA yang melanggar hukum atau dianggap berpotensi mengganggu keamanan akan ditindak tegas, seperti deportasi yang dilakukan terhadap HPC.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial. Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi tanpa mengabaikan keamanan nasional.
Langkah Tegas Menuju Keamanan yang Lebih Baik
Deportasi WNA asal Taiwan berinisial HPC adalah salah satu bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam menangani pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing. Tindakan ini sejalan dengan visi menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Dengan kebijakan selective policy, Indonesia memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar memberikan manfaat positif yang dapat berada di wilayahnya. Kasus HPC menjadi pengingat penting akan pentingnya penegakan hukum lintas negara, serta perlunya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga stabilitas nasional.
Ke depan, langkah seperti ini diharapkan dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sumber Republika