Beranda Berita Nasional Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online
Indonesians access online gambling sites as seen in Bogor on May 30, 2024. (Antara Photo/Yulius Satria Wijaya)



Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu – SUARASUBANG,COM. Sejak tanggal 20 Oktober, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi telah berhasil menghapus 277.084 konten yang berkaitan dengan perjudian online, seperti yang diumumkan oleh pejabat resmi pada Selasa lalu. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online yang semakin marak, sekaligus sejalan dengan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan sindikat perjudian yang melibatkan sepuluh pejabat kementerian.

Pemusnahan Situs Judi dan Konten di Media Sosial

Nursodik Gunarjo, Direktur Hubungan Media Kementerian Komunikasi, menjelaskan bahwa sebagian besar konten yang dihapus terdiri dari situs-situs perjudian independen, yang jumlahnya mencapai 256.102 situs. Sementara itu, konten lainnya terdeteksi dan dihapus dari berbagai platform media sosial seperti Meta dengan 11.661 konten, YouTube dan Google sebanyak 2.329 konten, X dengan 1.091 konten, Telegram (59 konten), TikTok (38 konten), dan satu konten di App Store. Selain itu, sebanyak 5.803 materi perjudian ditemukan di aplikasi berbagi file dan turut dihapus.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Pemblokiran Akun Media Sosial Populer

Selain menghapus situs dan konten individu, beberapa akun Instagram terkenal dengan jumlah pengikut yang besar juga diblokir karena terbukti mempromosikan perjudian online. Menurut Nursodik, langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk dukungan terhadap aktivitas perjudian online.

“Kami akan terus melawan segala bentuk promosi perjudian online. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini,” jelas Nursodik dalam pernyataannya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Peningkatan Konten Judi di Media Sosial dan Aplikasi Berbagi File

Nursodik juga menyoroti bahwa semakin banyak kelompok masyarakat yang menggunakan media sosial untuk mempromosikan aktivitas perjudian. Konten-konten ini sering kali disamarkan sebagai hiburan, padahal tujuannya adalah mengajak pengguna untuk ikut serta dalam perjudian ilegal.

“Kami prihatin bahwa konten yang terlihat sebagai hiburan pada dasarnya menyesatkan pengguna dan menggiring mereka untuk terlibat dalam perjudian ilegal,” tambah Nursodik.

Total 5,2 Juta Situs dan Aplikasi Judi Diblokir

Sejak pertama kali memulai inisiatif ini, Kementerian Komunikasi telah memblokir atau menghapus total 5,2 juta situs web dan aplikasi yang terkait dengan perjudian. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memerangi perjudian online, yang dianggap merugikan generasi muda dan menimbulkan masalah sosial yang serius.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Kita harus melindungi generasi mendatang dari bahaya perjudian yang dapat menyebabkan kecanduan dan menurunkan produktivitas masyarakat,” pungkas Nursodik.

Upaya Berkelanjutan dalam Memerangi Judi Online

Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memberantas aktivitas perjudian online yang kini semakin sulit dikendalikan, seiring dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan konten perjudian menyebar dengan cepat di internet. Kebijakan tegas yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi diharapkan dapat menekan angka penyebaran konten judi di dunia maya, serta mengedukasi masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ini

Sumber : https://jakartaglobe.id/