Beranda Berita Nasional Kejagung Sita Aset milik Tersangka Korupsi LPEI

Kejagung Sita Aset milik Tersangka Korupsi LPEI

d23a0eebf8545c6c740e05e568de77f4.jpeg

KBRN Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut Penyidik telah menyita 11 bidang tanah seluas 85.427 meter persegi.

” Lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik No: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 4 Februari 2022. Kemudian enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang No: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022,” papar Leo.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selanjutnya, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.