Beranda Tak Berkategori Pj. Bupati Subang Bersama DPRD Kabupaten Subang Tetapkan Dua Raperda

Pj. Bupati Subang Bersama DPRD Kabupaten Subang Tetapkan Dua Raperda

suarasubang.com – Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna, bersama Wakil Ketua III Udaya Rumantir.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait RAPBD tahun 2025 dan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  2. Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum

Rapat dihadiri oleh 34 anggota DPRD Kabupaten Subang dan diawali dengan pandangan fraksi-fraksi secara bergiliran, mulai dari Fraksi Golkar, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, hingga Fraksi Amanat Demokrat.

Setelah pandangan fraksi disampaikan, Ketua Bapemperda melaporkan mengenai dua raperda tersebut, diikuti dengan persetujuan penetapan raperda oleh Pj. Bupati Subang dan Wakil Ketua II DPRD.

BACA JUGA:  Cara Membuat Barcode Pertamina untuk Pengguna Baru di Kota Subang

Apresiasi dari Pj. Bupati Subang

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, memberikan apresiasi kepada tim penyusun raperda yang telah bekerja keras dalam mengkaji dan merumuskan dua raperda ini.

Menurutnya, kedua raperda ini akan memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan penyusunan produk hukum daerah, yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Lebih lanjut, Dr. Imran menekankan pentingnya dua raperda tersebut sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang relevan dan berkualitas.

Khususnya, ia menyebutkan bahwa produk hukum daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Hukum Daerah

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem pendidikan di Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kab. Subang, Pj. Bupati Yakin DPRD Subang Mampu Ciptakan Situasi yang Kondusif

Menurut Pj. Bupati, peraturan ini penting untuk menjawab tantangan kebutuhan pendidikan yang terus berkembang di daerah tersebut.

Sementara itu, raperda tentang Penyusunan Produk Hukum akan menjadi pedoman dalam menyusun regulasi-regulasi daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Subang.

Dr. Imran berharap bahwa dengan adanya dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah dapat menjalankan program dan kegiatan pembangunan dengan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pj. Bupati juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini agar berjalan secara cermat dan sesuai dengan aturan. Dengan demikian, pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh dapat terwujud.

Ia berharap, melalui dua raperda ini, pemerintah daerah dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor hukum dan pendidikan.

BACA JUGA:  DPRD Subang Gelar Paripurna Pembahasan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Unsur Pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kab. Subang, para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Penetapan dua raperda oleh DPRD Subang dan Pj. Bupati Subang ini menjadi langkah penting dalam memajukan sektor pendidikan dan hukum di Kabupaten Subang.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pembangunan di kedua sektor ini dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Peraturan daerah yang disusun dengan baik akan menjadi landasan yang kuat bagi terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.