Beranda Berita Subang Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

a822b4663e7295d59b1318a42e78cd48.jpeg

KBRN, Bandung: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Pernyataan banding dilakukan JPU ke PT Bandung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

“Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil. 

BACA JUGA:  Respon Cepat Pj. Bupati Subang, Menjenguk Langsung dan Memberikan Bantuan Uang Tunai untuk Siswa Kelas 3 SD Korban Kekerasan di Sekolah

Dodi belum menjelaskan alasan banding yang dilakukan oleh Jaksa. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU. 

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu jpu yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” katanya. 

Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding. 

BACA JUGA:  Membangun Sinergi BUMD, Kawasan Ekonomi Khusus, dan BUMDes untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini,” tutur dia. 

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

BACA JUGA:  Polres Subang Gencarkan Razia Miras Jelang Pilkada Serentak 2024

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.