Beranda Berita Subang DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

suarasubang.com – Pada Senin, 5 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 serta persetujuan kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025 (murni).

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sesi pertama rapat, Pj. Bupati Subang menyampaikan pentingnya persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2025. Ml

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Dr. Imran berharap bahwa persetujuan ini akan diikuti dengan persetujuan Raperda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang untuk tahun 2025.

BACA JUGA:  Pimpin Briefing Rutin, Pj. Bupati Subang Bahas Arahan Presiden RI Terpilih

“Saya berharap agar kesepakatan ini dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Imran menjelaskan bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun transisi. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus dilakukan secara rasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menjadi beban bagi siapa pun yang akan menjabat sebagai Bupati di masa mendatang.

Agenda kedua rapat membahas penyampaian nota pengantar terhadap perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:  Puncak HUT ke-58, Komut DAHANA Dorong Inovasi Berintegritas

Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan karena adanya perkembangan kebijakan, termasuk dalam sektor pendapatan seperti Pendapatan Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan asumsi APBN.

Selain itu, beberapa program dan kegiatan yang telah diimplementasikan juga memerlukan penyesuaian dalam anggaran, yang tercermin dalam beberapa perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD 2024.

Pj. Bupati juga merinci kondisi yang memungkinkan perubahan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Beberapa kondisi tersebut meliputi:

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA),
b. Kebutuhan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja,
c. Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dalam tahun berjalan,
d. Keadaan darurat, dan
e. Keadaan luar biasa.

Dengan landasan aturan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Perubahan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah.